Cara Mencuci Alat Makan Bekas Babi Sesuai Syariat Agama Islam, Tidak Perlu Dihancurkan!

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 20 Juli 2023 | 20:21 WIB
Cara Mencuci Alat Makan Bekas Babi Sesuai Syariat Agama Islam, Tidak Perlu Dihancurkan!
Ilustrasi Cuci Piring - Cara Mencuci Alat Makan Bekas Babi (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini masyarakat dihebohkan dengan kasus Jovi Adhiguna yang memperlihatkan momen makan bakso halal dengan kerupuk babi. Diketahui influencer Jovi Adhiguna melakukan hal tersebut di Baso A Fung yang berlabel halal. Nah, bagaimana cara mencuci alat makan bekas babi?

Imbas dari kejadian ini pihak restoran pun menghancurkan seluruh alat makannya. Langkah itu ditempuh pihak resto sebagai bentuk menjaga label halal yang telah diperolehnya. Apakah benar cara mencuci alat makan bekas babi dengan menghancurkan piring dan mangkok? 

Perlu diketahui, restoran 'A Fung Baso Sapi' diketahui sudah mengantongi sertifikat halal sejak lama. Logo 'Halal' itu pun terpampang di setiap sudut restoran, bahkan juga tercantum di daftar menu. 

Sebagaimana diketahui, bagi umat Islam makan daging babi hukumnya haram dan wadah ataupun alat makan bekas babi merupakan mughalladzah atau najis berat. Oleh karena itu, alat makan bekas daging sapi harus dicuci dengan tepat sesuai syariat Islam untuk menjadikannya halal kembali. Lantas bagaimana cara mencuci alat makan bekas babi? 

Baca Juga: Heboh Kasus Jovi Adhiguna, Begini Cara Menyucikan Barang dari Najis Babi dan Anjing

Mengetahui cara membersihkan atau mencuci alat makan bekas babi adalah hal yang penting bagi umat Muslim lantaran babi termasuk kategori najis berat. Namun, ketika seorang muslim mendapati peralatan makannya digunakan sebagai wadah masakan babi, mereka tak harus mengganti dan membuangnya begitu saja. 

Di dalam syariat Islam terdapat macam-macam najis yang terdiri dari najis mugholladhah (najis berat), najis mukhoffafah (najis ringan), dan najis mutawassithoh (najis sedang) yang terdiri dari najis shukmiyah serta najis ‘ainiyah. 

Berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang berasal dari sahabat Abu Tsa'labah Al-Khusyani ra, menjelaskan bahwa sikap yang harus dilakukan saat alat makan bekas babi. Rasulullah SAW menyarankan agar mengganti wadah jika itu memungkinkan, akan tetapi jika tidak ada wadah lain, maka boleh menggunakannya kembali dengan syarat dicuci bersih. 

"Wahai Rasulullah, kami tinggal di daerah yang berpenduduk mayoritas ahli kitab. Bolehkan kami makan dengan menggunakan wadah mereka? Beliau pun menjawab, Jika kalian memiliki wadah yang lain, jangan makan dengan wadah mereka. Namun, jika kalian tidak memiliki wadah yang lain, cucilah wadah mereka dan makanlah dengan menggunakan wadah tersebut." (HR. Bukhari dan Muslim) 

Menurut madzhab Syafi'i, cara untuk mensucikan tempat, alat, maupun wadah yang terkena najis babi yaitu dengan membilasnya menggunakan air sebanyak tujuh kali. Di dalam salah satu pembilasan harus menggunakan air yang dicampurkan dengan debu yang suci. 

Baca Juga: Baso A Fung Hancurkan Semua Alat Makan usai Viral Selebgram Santap Kerupuk Babi, Kenapa Harus Begitu?

Dalam proses membersihkan alat makan yang terkena najis babi ini, terdapat beberapa poin yang penting untuk diperhatikan. Di antaranya yaitu: 

1. Air yang digunakan harus suci dan mensucikan. Lebih aman, jika umat Islam menggunakan air yang mengalir dalam proses pembersihannya.  

2. Bilasan dengan air sebanyak 7 kali harus mencakup seluruh bagian dari alat ataupun wadah yang terkena najis babi. Barulah alat makan tersebut dianggap sudah suci dan dapat digunakan kembali. 

Namun, perlu diingat bahwa dalam situasi tertentu, seperti saat air sudah keruh ataupun tercemar dengan debu seperti air di sungai yang sangat dangkal, maka segera bilas dan sudah cukup untuk mensucikannya. Tidak perlu lagi untuk menambahkan debu di dalam proses pencuciannya. 

3. Jangan campur wadah yang sudah suci dari najis babi dengan wadah yang masih najis. 

4. Pastikan air bekas cucian alat makan yang terkena najis babi tidak mengenai peralatan lain yang ada di tempacucian yang memungkinkan alat itu menjadi haram untuk digunakan. 

5. Sebaiknya alat makan bekas babi dicuci secara terpisah dengan peralatan makan lainnya. 

Di dalam kitab fikih, mensucikan alat dan juga wadah bekas makan babi merupakan suatu kewajiban bagi seluruh umat Muslim. Perbuatan ini termasuk bentuk menjaga kebersihan dan menjalankan ajaran agama Islam dengan baik. 

Tak hanya berlaku untuk umat Islam secara personal, penting pula bagi pengusaha restoran untuk memastikan kebersihan dan juga kehalalan bahan makanan yang akan disajikan kepada para konsumen. Selain itu, penting untuk menghindari kontaminasi yang berpotensi melanggar keyakinan suatu agama tertentu. 

Pada kasus yang menimpa Jovi Adhiguna, setelah video kontroversial itu viral, ia sudah meminta maaf lewat akun Instagram pribadinya. Jovi mengakui kelalaiannya dan menyampaikan jika ia tak pernah menyangka bahwa tindakannya akan merugikan beberapa pihak, terutama restoran Baso A Fung. 

Itulah penjelasan terkait cara mencuci alat makan bekas babi sesuai syariat agama Islam. Penting untuk umat Islam untuk memperhatikan bahan makanan dan peralatan makan agar tidak terkontaminasi dengan najis.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI