Airlangga Dipanggil Kejagung Soal Kasus Suap Minyak Goreng, Golkar: Sudah Risiko Pejabat Publik

Kamis, 20 Juli 2023 | 19:59 WIB
Airlangga Dipanggil Kejagung Soal Kasus Suap Minyak Goreng, Golkar: Sudah Risiko Pejabat Publik
Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. [ANTARA/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Golkar akhirnya buka suara usai Ketua Umumnya yang juga merupakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) atau kasus minyak goreng.

Wakil Ketua Umum Golkar Erwin Aksa mengatakan pemanggilan itu merupakan risiko yang harus ditanggung Airlangga sebagai pejabat publik.

"Ya, kan kita negara hukum, kita hargai hukum. Kita harus ikutin proses hukum dengan baik artinya sudah sebuah risiko pejabat publik," kata Erwin ketika ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).

Politikus Partai Golkar Erwin Aksa saat melakukan sesi wawancara eksklusif tim Suara.com di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Politikus Partai Golkar Erwin Aksa saat melakukan sesi wawancara eksklusif tim Suara.com di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Erwin kemudian mengungkit kasus korupsi Bulog Gate yang sempat menjerat mantan Ketua Umum Golkar Akbar Tanjung. Pada saat itu, kata Erwin, Golkar memutuskan untuk tidak segera mengganti Akbar Tanjung.

Oleh sebab itu, dia meminta semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

"Ini kan pemanggilannya saksi, dulu Pak Akbar Tanjung pun ditahan tidak diganti. Jadi tergantung, seperti apa situasi hukum kan kita tidak tahu juga karena itu masalah hukum kita harus hargai," ujar Erwin.

Kejagung Panggil Airlangga

Untuk diketahui, Kejagung menjadwalkan ulang pemeriksaan Airlangga Hartarto sebagai saksi kasus korupsi minyak goreng.

"Kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin 24 Juli 2023," ujar Kapuspen Kejagung Ketut Sumendana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun, Crazy Rich Brebes Windu Aji Sutanto Ditahan Kejagung

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. (Suara.com/M Yasir)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana. (Suara.com/M Yasir)

Ketut juga menekankan jika pemanggilan Airlangga atas tiga tersangka korporasi di kasus tersebut, bukan berdasarkan terpisana Lin Che Wei yang merupakan anggota tim asistensinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI