"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri. Dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," tutur Karyoto.
Hengki kemudian menyebut oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini berinisial Aipda M. Ia berperan membantu para pelaku dalam upaya merintangi proses penyidikan.
"Yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat yang pada intinya adalah agar menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," bebernya.
Kepada penyidik, Aipda M mengaku telah menerima uang senilai Rp612 juta dari para pelaku.
"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta. Ini menipu pelaku-pelaku ini, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bisa mengurus agar tidak dilanjutkan kasusnya," pungkasnya.