Suara.com - Seorang YouTuber bernama Jovi Adhiguna makan di Bakso A Fung dengan kerupuk babi. Aksinya menjadi sorotan lantaran Jovi memakan kerupuk babi di resto penyedia makanan halal itu.
Dalam agama Islam, babi termasuk jenis hewan yang haram dimakan. Babi juga termasuk binatang najis, sehingga restoran tersebut pun memutuskan menghancurkan alat makan yang digunakan Jovi.
Aksi penghancuran alat makan yang ada di restoran tersebut sebagai perwujudan sikap menjaga komitmen sertifikasi halal yang dimiliki. Informasi tersebut dipublikasikan dalam akun Instagram @basoafung.
“Sebagai Bentuk Komitmen Kami Menjaga Sertifikasi Halal Yang Telah Dimiliki Oleh Baso A Fung Kami Mengambil Langkah Yang Terbaik Yaitu Dengan Menghancurkan Seluruh Peralatan Makan Yang Ada Di Baso A Fung Bandara Domestik Keberangkatan Ngurah Rai Bali,” tulisnya dalam caption.
Kemudian, Jovi juga menyampaikan permohonan maaf atas sikapnya tersebut. Jovi akan mengingat kejadian ini sebagai pelajaran baginya.
“Hi semuanya, first of all i would like to apologize buat semuanya atas kegaduhan yg sudah aku lakuin yg merugikan banyak pihak terutama @basoafung @basoafungbali Semuanya purely kesalahan dan keteledoran aku.” tulisnya melalui akun @joviadhiguna.
Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini cara menyucikan najis babi dan anjing selengkapnya.
Terdapat cara menyucikan diri dari najis sesuai dengan jenis-jenis najis. Najis yang berasal dari babi dan anjing disebut najis mughallazhah atau najis yang terberat dari ketiga jenis najis yang diklasifikasikan.
Untuk menyucikan diri dari najis tersebut, seorang muslim wajib melakukan thaharah atau bersuci. Najis babi dapat dibersihkan dengan membasuhkan air ke tempat yang terkena najis sebanyak 7 kali.
Tak hanya itu, basuh lokasi najis dengan tanah sebanyak 1 kali. Teknisnya, di salah satu basuhan air sebanyak 7 kali tersebut, harus ada pembersihan dengan tanah sebanyak 1 kali.
Namun langkah tersebut dilakukan setelah membersihkan wujud najisnya yakni kotoran, air liur, maupun darah. Artinya, kotoran utama harus dibersihkan terlebih dahulu, barulah menyucikannya dengan langkah tersebut.
Jika ingin membersihkan wadah bekas najis babi, maka harus dengan membasuhnya sebanyak 7 kali dengan campuran air dan tanah. Hal ini selaras dengan hadis Rasulullah SAW yakni sebagai berikut:
"Apabila seekor anjing menjilat sesuatu wadah, maka hendaklah kamu membasuhnya sebanyak tujuh kali. Bilasan yang kedelapan kalinya dengan (air yang bercampur) tanah." (HR Muslim).
Dalam kondisi lain, Rasulullah SAW juga menyinggung terkait kebolehan penggunaan wadah atau panci milik ahli kitab usai digunakan memasak babi. Rasulullah SAW bersabda:
"Jika Engkau mendapatkan wadah lainnya, jangan menggunakan wadah tersebut. Tapi jika Engkau tidak mendapatkan yang lainnya maka cucilah wadah tersebut dan makanlah dengan menggunakan wadah tersebut." (HR Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan keterangan di atas, maka sebaiknya wadah yang digunakan adalah wadah lainnya. Namun jika tidak ada wadah lain setelah berupaya mencarinya, maka diperbolehkan menggunakan wadah tersebut. Namun sebelumnya, wadah itu hendaknya dibersihkan terlebih dahulu agar suci dari najis.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma