Jual Ginjal Manusia Rp200 Juta ke Kamboja, Sembilan dari 10 Tersangka Ternyata Mantan Pendonor

Kamis, 20 Juli 2023 | 18:44 WIB
Jual Ginjal Manusia Rp200 Juta ke Kamboja, Sembilan dari 10 Tersangka Ternyata Mantan Pendonor
Polda Metro Jaya menetapkan 12 tersangka terkait kasus perdagangan organ ginjal jaringan internasional.[Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut sembilan dari 10 tersangka sindikat perdagangan organ ginjal jaringan Kamboja di Bekasi merupakan mantan pendonor. Mereka meraup untung Rp65 juta dari satu organ yang berhasil dijual.

"Dari 10 (tersangka) ini sembilan adalah mantan pendonor," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Hengki menjelaskan bahwa para tersangka menjual satu organ ginjal ke Kamboja seharga Rp200 juta.

"Kemudian Rp135 juta dibayar ke pendonor. Sindikat terima Rp65 juta per orang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, naik angkutan dari bandara ke rumah sakit dan sebagainya," ujar Hengki.

Berdasar hasil penyidikan awal, jumlah korban dari sindikat ini mencapai 122 orang.

Mereka memiliki latar belakang profesi sebagai buruh hingga lulusan S2 dari salah satu universitas ternama.

Hengki mengungkap sebagian besar motif korban menjual organ ginjalnya karena kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19.

"Hasil pemeriksaan kami sebagian besar korban bermotif ekonomi sebagai dampak dari pandemi; ada yang hilang pekerjaan dan sebagainya," ungkapnya.

12 Tersangka

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap 12 Tersangka Kasus Perdagangan Ginjal, Dua di Antaranya Polisi dan Pegawai Imigrasi

Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri berinisial Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI