Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 Dibuka? Cek Prakiraan Jadwalnya

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 20 Juli 2023 | 18:33 WIB
Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 Dibuka? Cek Prakiraan Jadwalnya
Ilustrasi Situs Prakerja - Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 Dibuka? (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Siapa di antara Anda semua yang sudah mencari informasi terkait dengan Kartu Prakerja Gelombang 58? Mungkin sudah banyak yang menduga, bahwa program ini akan segera dibuka. Terkait kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 bisa Anda temukan informasinya di artikel ini.

Kartu Prakerja sendiri sejatinya merupakan program yang diluncurkan pemerintah untuk membantu pemulihan ekonomi yang diperlukan pasca terjadinya Covid-19. Namun program ini dinilai cukup sukses, sehingga diteruskan dengan penyesuaian di satu dan lain hal.

Kapan Pendaftarannya Dibuka?

Menurut kabar yang beredar di berbagai sumber, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 akan dibuka sekitar tanggal 28 Juli 2023 mendatang.

Mengingat, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 57 telah dibuka pada 14 Juli 2023 lalu dan ditutup pada 17 Juli 2023. Selain itu, berdasarkan kebiasaan manajemen Prakerja akan mengumumkan penerimaan peserta setiap dua minggu sekali.

Tentu, untuk Anda yang ingin mendaftarkan diri, Anda perlu memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku agar dapat turut dalam program tersebut.

Namun sejauh ini belum ada keterangan resmi dari manajemen Prakerja terkait kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 dibuka.

Lalu Apa Syarat yang Harus Dipersiapkan?

Dilansir dari laman pakerja.go.id, berikut syarat penerima Kartu Prakerja yang terbaru.

Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 57? Simak Syarat-syaratnya!

  • Warga Negara indonesia berusia antara 18 hingga 64 tahun
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD
  • Maksimal 2 Nomor Induk Keluarga dalam 1 Kartu Keluarga yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Cara Mendaftar dan Besaran insentif Kartu Prakerja Gelombang 58

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI