Polda Metro Jaya Tangkap 12 Tersangka Kasus Perdagangan Ginjal, Dua di Antaranya Polisi dan Pegawai Imigrasi

Kamis, 20 Juli 2023 | 17:52 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap 12 Tersangka Kasus Perdagangan Ginjal, Dua di Antaranya Polisi dan Pegawai Imigrasi
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto dalam rilis kaus perdagangan organ ginjal jaringan internasional di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023). [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka terkait kasus perdagangan organ ginjal jaringan internasional. Dua di antaranya merupakan oknum anggota Polri dan pegawai Imigrasi.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyebut sembilan dari 12 tersangka merupakan sindikat dalam negeri. Sedangkan satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang menghubungkan dengan salah satu rumah sakit di Kamboja.

"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri. Dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini berinisial Aipda M. Tersangka Aipda M ini berperan membantu para pelaku dalam upaya merintangi proses penyidikan.

Baca Juga: Ungkap 699 Kasus TPPO, Bareskrim Polri Tangkap 829 Tersangka

Polda Metro Jaya menetapkan 12 tersangka terkait kasus perdagangan organ ginjal jaringan internasional.[Suara.com/Yasir]
Polda Metro Jaya menetapkan 12 tersangka terkait kasus perdagangan organ ginjal jaringan internasional.[Suara.com/Yasir]

"Yaitu dengan cara menyuruh membuang HP, berpindah-pindah tempat yang pada intinya adalah agar menghindari pengejaran dari pihak kepolisian," ungkap Hengki.

Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut Hengki, para pelaku mengaku telah menyerahkan uang kepada Aipda M senilai Rp612 juta.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta. Ini menipu pelaku-pelaku ini, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bisa mengurus agar tidak dilanjutkan kasusnya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI