Ungkap 699 Kasus TPPO, Bareskrim Polri Tangkap 829 Tersangka

Kamis, 20 Juli 2023 | 17:39 WIB
Ungkap 699 Kasus TPPO, Bareskrim Polri Tangkap 829 Tersangka
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada. Antara/M Haris SA.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satugan Tugas atau Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ungkap 699 kasus pedagangan manusia dari pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Dari ratusan kasus TPPO yang masuk laporan Satgas, sebagian tersangka yang terlibat di dalam negeri telah ditangkap kepolisian.

"Hingga 19 Juli 2023, sudah ada 699 laporan kasus dan 829 tersangka ditangkap, serta 2.149 korban berhasil diselamatkan," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Penindakan kasus TPPO itu dilakukan oleh sejumlah Polda. Contohnya kasus di Kalimantan Utara terdapat 16 laporan, 22 tersangka ditangkap dan 637 korban terselamatkan.

Wahyu menyatakan, Bareskrim Polri punya komitmen kuat tuk memerangi kasus perdagangan orang tersebut. Iapun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif untuk melaporkan jika ditemukan ada kasus perdagangan orang di daerah.

Baca Juga: Kisah Rio, PMI Korban TPPO asal Singkawang di Myanmar, Disuruh Jadi Perempuan Buat Tipu Orang Amerika

"Karena informasi dari masyarakat ini membantu kami dalam keberhasilan dalam mengungkap kasus TPPO," ujarnya.

Wahyu juga menegaskan, tidak ada lagi "beking-bekingan" dari oknum pejabat institusi tertentu terkait TPPO ini. Bila ditemukan ada bekingan, pihaknya akan menindak tegas.

"Jadi tidak ada beking-bekingan. Jika ada anggota yang membekingi akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Ancaman Kapolri

Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengancam mencopot jajaran yang tidak mampu mengungkap kasus TPPO di wilayahnya. Sanksi tegas tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab.

Baca Juga: Bareskrim Turun Tangan Selidiki Penyelewengan Zakat Ponpes Al Zaytun

Hal ini disampaikan Listyo di hadapan pejabat Mabes Polri dan jajaran Kapolda dalam kegiatan video conference atau vicon pada Senin (5/6). Listyo menyampaikan itu menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi yang menaruh perhatian serius terhadap TPPO.

"Jajaran kepolisian yang tidak dapat mengungkap kasus TPPO di wilayahnya akan menghadapi konsekuensi serius. Mereka akan diproses hukum dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penanganan tindak pidana ini.” kata Listyo dikutip dari lamas resmi humas.polri.go.id, Rabu (7/6).

Dalam upaya menindak TPPO, Listyo telah membentuk Satuan Tugas atau Satgas.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Satgas TPPO dibentuk menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi.

"Bapak Kapolri ditunjuk RI 1 sebagai pelaksana harian Satgas TPPO Nasional yang sebelumnya diemban oleh Menteri PPA," kata Sandi kepada wartawan, Senin (5/6).

Menurut Sandi, Kapolri juga memerintahkan seluruh jajaran Polda untuk membentuk Satgasda atau Satuan Tugas Daerah TPPO. Satgasda TPPO nantinya dipimpin oleh Wakil Kepala Kepolisian Daerah atau Wakapolda.

"Ditindaklanjuti di setiap Polda membentuk Satgasda TPPO dipimpin Wakapolda," ujarnya.

Buru Lima Bandar

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengklaim pihaknya tengah memburu lima bandar sindikat TPPO. Namun, identitas kelima bandar tersebut dirahasiakan karena khawatir melarikan diri.

"Sudah diburu. Tapi kalau disebutkan orangnya kan lari," kata Agus kepada wartawan, Selasa (6/6).

Agus memastikan kasus TPPO ini menjadi perhatian serius. Hal ini sebagaimana yang disampaikan Presiden dan Kapolri.

"Intinya TPPO ini menjadi atensi serius pemerintah. Ini sudah disampaikan oleh Bapak Presiden pada saat KTT di Labuan Bajo dan Pak Kapolri menjadi Ketua Harian. Harapannya upaya dari mulai pencegahan sampai dengan penegakan hukum dapat berjalan dengan baik," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI