MA Larang Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama, Publik Terpecah Pro dan Kontra

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 20 Juli 2023 | 17:31 WIB
MA Larang Hakim Kabulkan Nikah Beda Agama, Publik Terpecah Pro dan Kontra
Ilustrasi pernikahan (Unsplash/Handriyanto Setiadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) kini tengah memberi larangan keras kepada para hakim seantero negeri terhadap dikabulkannya perkara nikah beda agama.

Larangan tersebut dimuat dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Salah satu poin dalam SEMA tersebut berbunyi "Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat beragama yang berbeda agama dan kepercayaan."

Otomatis, hakim di penjuru negeri dituntut untuk tak memberikan izin secara hukum bagi para calon mempelai yang memiliki keyakinan berbeda.

Baca Juga: Ballooney Meriahkan Resepsi Pernikahan Jojo dan Luna, Sepasang Anjing Alaskan Malamute

Sontak, publik kini terpecah menjadi dua respon yakni pro dan kontra.

MPR dan MUI beri apresiasi 

Reaksi positif salah satunya muncul dari Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dalam keterangan resminya, Rabu (19/7/2023) memberikan apresiasi terhadap MA yang telah menutup pintu bagi pernikahan beda agama.

Hidayat lebih lanjut berharap agar setiap elemen masyarakat menaati aturan baru tersebut.

Baca Juga: Pemberkatan Hewan di Pernikahan Anjing Jojo dan Luna Disebut Bikin Tersinggung, Apa Sih Itu?

Senada dengan Hidayat, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh Selasa (18/7/2023) menilai langkah MA tersebut memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan beda agama.

Asrosun juga menilai bahwa selama ini mereka yang melakukan perkawinan agama mempermainkan dan mengakali hukum sehingga bisa memperoleh lampu hijau untuk diakui sebagai pasangan suami istri.

Ragam komentar positif publik terkait aturan baru MA

Beberapa segmen masyarakat juga menyambut positif aturan baru MA tersebut.

Warganet kini berbondong-bondong mengapresiasi MA yang dinilai selaras dengan ajaran agama tertentu yang melarang pernikahan beda agama.

"Udah dilarang agama dan negara tapi kok masih ada aja sih yg pacaran beda agama, mau cari apasih?," kata warganet via Twitter.

"Gue setuju nikah beda agama dilarang. Hakikatnya nikah itu milih pasangan yang bisa diajak seumur hidup bareng. Sedang kalau beda agama, beda jalan ke akhirat, beda juga surganya," timpal warganet lain menyambut dengan positif.

Tak sedikit yang layangkan kritik: Negara terlalu mencampuri urusan privat

Meski tak sedikit warganet yang beri respon positif, tak sedikit pula yang menentang langkah MA tersebut.

Seorang warganet menyindir agar Indonesia beralih menjadi negara teokrasi lantaran menelurkan aturan seperti yang diteken oleh MA

"Ikut ketawa aja dah.emang paling gampang cari-cari yang populis macam ini. Gua doain setulus hati semoga segera jadi negara theocracy sekalian," kata warganet.

Warganet lain mengkhawatirkan banyak individu yang akhirnya memilih untuk tidak beragama lantaran terlalu banyak intervensi institusi keagamaan dalam hidup.

"Dengan makin gini, masih relevankah agama dengan kehidupan manusia di Indonesia?" tulis warganet.

"Khawatirnya, dgn makin banyaj interferensi tangan manusia, makin lama makin banyak orang muda yang memilih untuk gak beragama," timpal warganet itu.

Ada pula warganet yang menilai bahwa aturan MA tersebut merupakan bukti negara telah terlalu dalam mencampuri urusan privat.

"Terlalu mencampuri urusan privat, susah negara ini, SEMA hakim tidak boleh korupsi belum ada kayaknya," kritik warganet.

Warganet lainnya juga menghadirkan sebuah permasalahan yakni sejauh mana definisi beda agama yang dilarang, dengan contoh Kristen Protestan dan Kristen Katolik yang oleh negara dinilai sebagai dua agama yang berbeda.

"Kalau kasusnya itu pasangan seiman gak seiman (katakanlah protestan dan Katolik, mengimani Tuhan yang sama tapi ada beberapa ajarannya yang berbeda, gak seamin), ga boleh juga atau gimana?" tulis warganet.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI