Dokter RS Mayapada di Sidang Mario Dandy: Sampai David Ozora Dipanggil Tuhan, Dia Tetap Pasien Saya

Kamis, 20 Juli 2023 | 17:01 WIB
Dokter RS Mayapada di Sidang Mario Dandy: Sampai David Ozora Dipanggil Tuhan, Dia Tetap Pasien Saya
Cristalino David Ozora. [Twitter/seeksixsuck]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - dr. Yeremia Tatang, seorang dokter dari Rumah Sakit (RS) Mayapada Jakarta Selatan (Jaksel) menyampaikan ungkapan menarik ketika dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora, Kamis (20/7/2023).

Tatang mengaku akan tetap merawat David selama masa pemulihan pasca dianiaya oleh Mario Dandy, Shane Lukas dan terpidana anak AG (15).

Bermula ketika penasihat hukum Mario bertanya kepada Tatang mengenai proyeksi RS Mayapada terkait kondisi David yang harus menjalani perawatan selama 70 tahun. Tatang lantas membantah hal tersebut.

"Apakah Mayapada pernah membuat proyeksi bahwa anak ini (David) harus di rawat sampai 70 tahun?" tanya penasihat hukum Mario di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Emosi David Ozora Meledak-ledak usai Dianiaya Mario Dandy, Pengacara Pernah Didamprat: Diam Lu Bacot!

Terdakwa Mario Dandy saat melirik AG, mantan pacarnya saat bersaksi di sidang kasus David Ozora. (Suara.com/Rakha)
Terdakwa Mario Dandy saat melirik AG, mantan pacarnya saat bersaksi di sidang kasus David Ozora. (Suara.com/Rakha)

Tatang mengatakan David akan selamanya menjadi pasiennya. Dia merasa bertanggung jawab atas kepulihan David.

"Begini. Kita tidak pernah membuat proyeksi sampai 70 tahun. Tapi sewaktu anak ini jadi pasien saya, sampai dia Tuhan panggil, dia tetap akan jadi pasien saya," ungkap Tatang.

"Apapun gejala yang dia miliki nantinya, seterusnya dia akan tetap jadi pasien saya tetap akan bertanggungjawab," imbuh dia.

David diketahui dirawat sekitar 53 hari di RS Mayapada pasca insiden penganiayaan oleh Mario, Shane dan terpidana anak AG (15).

Akibat perbutannya, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Baca Juga: Dokter Sebut David Ozora Alami Cedera Otak Parah Bak Kecelakaan Mobil Usai Dianiaya Mario Dandy

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI