Perjalanan Kasus Korupsi Tambang Windu Aji Santosa, Eks Relawan Jokowi Ditahan

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 20 Juli 2023 | 15:45 WIB
Perjalanan Kasus Korupsi Tambang Windu Aji Santosa, Eks Relawan Jokowi Ditahan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Windu Aji Susanto sebagai tersangka dalam perkara korupsi tambang ilegal nikel dalam konsorsium perjanjian dengan PT Antam Tahun 2021-2023. (Twitter@/_palungmariana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus tambang ilegal dan korupsi yang menyebabkan pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Susanto yang juga pernah jadi relawan Jokowi ditahan Kejaksaan Agung pun kini mencuri perhatian publik. Pasalnya, kasus ini bahkan masih dipertanyakan soal perizinan di tambang nikelnya yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,7 triliun.

Lalu, seperti apa perjalanan kasus ini? Simak inilah selengkapnya.

Kasus tambang nikel ilegal ini bermula ketika  PT Antam melakukan kerjasama operasional dengan PT Lawu Agung Mining dengan perusahaan daerah di Konawe Utara dan Sulawesi Tenggara. 

Operasional dalam kerjasama tersebut pun ditujukan kepada Operasi Mandiodo, Tapunggaeya, Tapuemea dengan tujuan mengelola kegiatan di dalam tambang nikel. 

Baca Juga: Alasan Sakit Gigit, Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Irwan Hermawan Minta Izin Berobat ke Hakim

Tambang nikel itu sendiri awalnya dioperasionalkan di bawah Wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Antam di beberapa desa yang berada di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra. 

Namun, kerjasama operasional ini pun menimbulkan beberapa kejanggalan. Adanya dugaan korupsi dalam produksi dan penjualan ore nikel hasil penambangan pun terendus oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Dari data yang didapatkan di lapangan, banyak hasil tambang nikel yang dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali tanpa membawa nama PT Antam yang seharusnya menjadi perusahaan resmi yang mengelola tambang nikel tersebut. Pihak PT Antam pun diduga sengaja melakukan pembiaran.

Padahal, dalam perjanjian kerjasama operasional sebelumnya, semua hasil ora nikel harus diketahui dan diserahkan ke PT Antam.

Dalam kerjasama ini sendiri, PT Lawu Agung Mining hanya bekerja sebagai  kontraktor pertambangan. Penyelidikan pun dilakukan oleh Kejati Sultra sejak Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Korupsi BTS Irwan Hermawan Dkk: Lanjutkan Persidangan!

Tambang nikel ini pun dianggap ilegal karena adanya dugaan aktivitas penambangan nikel ini tidak membayar dana reklamasi pasca penambangan.

Usai melakukan pemeriksaan terhadap 21 saksi, Kejati Sultra pun akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini, yaitu General Manager PT Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara berinisial HW, Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama berinisial AA, Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining berinisial SL, dan Direktur Utama PT Lawu Agung Mining berinisial OS, dan yang paling terbaru Windu Aji selaku pemilik PT Lawu Agung Mining. 

Kasus korupsi dan tambang nikel ilegal ini pun merugikan negara hingga Rp5,7 triliun. Penahanan pun dilakukan kepada para tersangka dan pihak Kejati Sultra pun masih akan memproses kasus ini ke meja hukum hingga persidangan dan vonis dibacakan oleh hakim.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI