Suara.com - Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, terdakwa korupsi BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Kami penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara atas nama Irwan Hermawan untuk menjatuhkan putusan sela sebagai berikut, menolak keseluruhan nota keberatan/ eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan," kata Jaksa pada Kamis (20/7/2023).
Jaksa menilai dakwaan kepada Irwan Hermayan sudah tepat, sehingga Pengadilan Tipikor Jakarta memiliki kewenangan melanjutkan persidangan.
"Menyatakan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk mengadili dan memeriksa perkara ini," kata Jaksa.
"Menyatakan bahwa pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Irwan Hermawan dapat dilanjutkan," tegas Jaksa.
Sementara kepada dua terdakwa, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali juga diminta hal serupa.
Jaksa meminta Majelis Hakim menolak nota keberatan keduanya, dan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebagaimana diketahui, Irwan, lewat kuasa hukumnya, Maqdir Ismail menyampaikan nota kebaratan atas dakwaan Jaksa yang menyebut kliennya memperkaya diri sendiri.
Maqdir menyebutuang Rp 119 miliar yang diterima Irwan tidak dinikmatinya seorang diri, melainkan ada pihak lainnya, termasuk X, Y, Z yang saat ini sosoknya masih menjadi misteri.
Baca Juga: Kamis Besok! Maqdir Ismail Bakal Serahkan Uang Tunai Rp 27 M ke Kejagung
Adapun pihak yang diduga menikmati uang itu, di antaranya Elvano Hatorangan Rp 24 miliar, Anang Latif 200.000 Dolar Singapura, Feriandi Mirza Rp 300 juta, dan Rp 500 juta sebanyak 20 kali kepada mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate dalam rentang waktu Maret 2021-Oktober 2022.
"Biaya fasilitas perjalanan dinas luar negeri Johnny Gerard Plate ke Paris, Prancis sejumlah Rp 453.600.000 , London Inggris sejumlah Rp 167.600.000, dan Amerika Serikat sejumlah Rp 404.608.000," kata Maqdir pada Rabu (12/7/2023) lalu.
"Selain diberikan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas, juga diberikan kepada pihak-pihak tertentu (X, Y, dan Z vide BAP terdakwa tanggal 15 Mei 2023) dalam rangka menyelesaikan masalah hukum sehubungan dengan proyek," sambung Maqdir.
Di luar persidangan, ketika dikonfirmasi wartawan, Maqdir mengaku tidak mengetahui siapa sosok X,Y, dan Z. Namun dia tak menampik diantara ketiga sosok itu memiliki korelasi dengan uang Rp 27 miliar yang dikembalikan kepada pihaknya.
Korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.
Pada perkara ini terdapat delapan tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung, di antaranya Johnny G Plaet selaku Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH), Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki, juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, dan Windi Purnama pihak swasta (diduga kepercayaan Irwan Hermayan).