Suara.com - Sudah tahu belum, kabar soal iuran BPJS Kesehatan direncanakan akan mengalami kenaikan di tahun 2025, usai Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024? Kemungkinan ini telah disampaikan oleh anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mempertimbangkan BPJS Kesehatan kemungkinan berpotensi mengalami defisit sebesar Rp11 triliun di tahun 2025.
Lantas, berapa biaya BPJS saat ini?
Biaya BPJS
Perlu dipahami, besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dipastikan tidak akan naik hingga 2024. Besarnya iuran BPJS ini adalah untuk peserta penerima bantun iuran (PBI), Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan, Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta hingga Keluarga tambahan pekerja penerima upah.
Hanya saja, BPJS Kesehatan memang berencana akan menaikkan biaya iuran pada tahun 2025. Hal ini sedang dipertimbangkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025 mendatang. Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh DJSN, BPJS memiliki kemungkinan untuk mengalami defisit sebesar Rp11 triliun pada 2025 jika nominal iuran tidak dinaikkan.
Muttaqien mengatakan, bahwa simulasi perhitungan aktuaria terkait kecukupan dana jaminan sosial (DJS) Kesehatan menunjukkan, sebenarnya dana mampu bertahan hingga akhir 2026. Namun pada 2023 ini, pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan tarif fasilitas kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Adanya kebijakan tersebut juga ditambah dengan pertimbangan penambahan biaya skrining, perluasan fasilitas kesehatan, serta dampak penyintas Covid-19, hingga menyebabkan dana berpotensi defisit. Kendati demikian, pihaknya memastikan bahwa dana BPJS Kesehatan masih aman sampai 2024, sehingga tidak memerlukan penyesuaian iuran peserta.
Biaya BPJS Saat Ini
Besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini masih merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, di mana berdasarkan Perpres tersebut, berikut rinciannya:
Baca Juga: Dear Rakyat RI! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik
1. Peserta PBI