
Tatang kemudian mengaku baru pertama kali menangani pasien yang menjadi korban penganiayaan hingga mengalami diffuse axonal injurry atau cidera otak berat.
"Sepanjang ahli menjadi dokter, pasien seperti ini, selain pasien seperti ini sudah pernah ditangani?" tanya jaksa kemudian.
"Yang kasus pemukulan seperti ini baru pertama kali. Kalau kecelakaan mobil sangat banyak sekali," ucap Tatang.
Setelahnya, Tatang menyebut cedera otak berat yang dialami David sama dengan cedera yang dialami oleh korban kecelakaan mobil.
"Itu (kecelakaan) apakah sama mengalami diffuse axonal injury juga?" cecar jaksa.
"Sama," tutur Tatang.
Sebagai informasi, David dirawat sekitar 53 hari di RS Mayapada pasca insiden penganiayaan oleh Mario, Shane dan terpidana anak AG (15).
Akibat perbuatannya, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Dokter RS Mayapada Kuningan Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini