Suara.com - Dokter Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel), dr. Yeremia Tatang menyebut David Ozora mengalami cedera otak parah pasca dianiaya secara brutal oleh Mario Dandy.
Hal itu diterangkan Tatang ketika diperiksa sebagai saksi di sidang kasus penganiayaan berat berencana David dengan terdakwa Mario dan Shane Lukas.
Awalnya Tatang menjelaskan mengenai penyebab cedera berat bagian kepala yang ditanyakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Cedera kepala berat itu, apa penyebabnya?" tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Dokter RS Mayapada Kuningan Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini
"Penyebabnya itu segala jenis hantaman trauma, mau pukulan, mau kecelakaan, yang menyebabkan pasien itu kesadarannya turun drastis," tutur Tatang.
Jaksa kemudian bertanya di hari ke berapa David mulai sadar pasca dirawat di RS Mayapada. Tatang menyebut David baru merespons dengan cara membuka usai menjalani perawatan lebih dari sepekan.
"Di hari ke berapa pada saat di rumah sakit itu pasien bisa sadarkan diri?" tanya jaksa lagi.
"Jadi pertama sekali itu buka mata hari ke delapan ke sembilan. Itu buka mata sekitar dua tiga detik, tutup lagi," ungkap Tatang.
"Hanya itu saja atau ada gerakan lain?" kata jaksa.
Baca Juga: Jalan Miring Imbas Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Bakal Temui Gus Mus, Untuk Apa?
"Gerakan itu muncul, gerakan motorik kasar itu setelah minggu kedua," jelas Tatang.
Tatang kemudian mengaku baru pertama kali menangani pasien yang menjadi korban penganiayaan hingga mengalami diffuse axonal injurry atau cidera otak berat.
"Sepanjang ahli menjadi dokter, pasien seperti ini, selain pasien seperti ini sudah pernah ditangani?" tanya jaksa kemudian.
"Yang kasus pemukulan seperti ini baru pertama kali. Kalau kecelakaan mobil sangat banyak sekali," ucap Tatang.
Setelahnya, Tatang menyebut cedera otak berat yang dialami David sama dengan cedera yang dialami oleh korban kecelakaan mobil.
"Itu (kecelakaan) apakah sama mengalami diffuse axonal injury juga?" cecar jaksa.
"Sama," tutur Tatang.
Sebagai informasi, David dirawat sekitar 53 hari di RS Mayapada pasca insiden penganiayaan oleh Mario, Shane dan terpidana anak AG (15).
Akibat perbuatannya, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.