Pilu! Gadis Belia di Jakbar Berkali-kali Diperkosa Mantan Pacar Ibunya, Dicekoki Miras Lalu Dibawa ke Hotel

Kamis, 20 Juli 2023 | 13:12 WIB
Pilu! Gadis Belia di Jakbar Berkali-kali Diperkosa Mantan Pacar Ibunya, Dicekoki Miras Lalu Dibawa ke Hotel
Pilu! Gadis Belia di Jakbar Berkali-kali Diperkosa Mantan Pacar Ibunya, Dicekoki Miras Lalu Dibawa ke Hotel. [Suara.com/Eko Faizin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi meringkus FR (39) pria yang tega memerkosa gadis belia berinisial J (16) di sebuah hotel kawasan Taman Sari, Jakarta Barat dan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kapolsek Taman Sari, kompol Adhi Wananda mengatakan, dalam aksinya, pelaku mengajak korban untuk minum-minuman keras, sebelum akhirnya diajak menginap di hotel.

"Modus pelaku FR mengajak korban umtuk minum miras lalu di ajak ke penginapan setelah korban tidak sadar kemudian pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh," kata Adhi, saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2023).

Diketahui, FR pernah menjalin asmara dengan ibu korban. Namun, saat itu kisah kasihnya kandas di tengah jalan.

Baca Juga: Gak Kuat Tahan Syahwat karena Istri di Kampung, Penjaga Kos di Taman Sari 2 Kali Perkosa Anak Tetangga

Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah 6 kali melakukan aksi bejatnya. Semuanya dengan modus yang sama yakni mengajak korban untuk mengonsumsi alkohol.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, menuturkan peristiwa ini terungkap saat korban mengeluhkan rasa nyeri kepada ibunya di bagian kelamin.

Mendapat pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melaporkannya ke Polsek Taman Sari.

Saat itu juga petugas langsung bergerak, dan meringkus pelaku di kawasan Tanjung Priok Jakarta Utara.

“Pelaku berhasil diamankan di Jalan Danau Sunter Barat, Tanjung Priok Jakarta Utara,” ucapnya.

Baca Juga: 8 Fakta Kasus Perkosaan dan Revenge Porn di Banten, Kakak Ungkap Kejanggalan Peradilan

Saat ini, FR masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Taman Sari. Polissi melakukan pendalaman terkait perbuatan keji yang dilakukannya itu.

Dalam kasus ini, FR terancam dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI