Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan lima tersangka baru terkait kasus penipuan robot trading Net89. Total tersangka dalam kasus ini menjadi 13 orang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut kelima tersangka baru masing-masing berinisial IR, AR, YW, MA, dan ES.
"Penyidik telah menetapkan tiga belas orang tersangka," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Dari 13 tersangka, dua di antaranya yakni Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel yang masih diburu. Berdasar hasil penyidikan keduanya diduga berada di Kamboja.
Baca Juga: Bareskrim Turun Tangan Selidiki Penyelewengan Zakat Ponpes Al Zaytun
"Penyidik secara intensif telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kemenkumham, dan Kemenlu," ujar Whisnu.
Selain menetapkan lima tersangka baru, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik para tersangka. Total aset yang disita kekinian mencapai Rp2 triliun atau bertambah Rp800 miliar dari jumlah sebelumnya.
"Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik baik barang bukti dan hasil kejahatan telah memperoleh hasil yaitu sebesar kurang lebih Rp 2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, Bandung," pungkasnya.