Ungkap Kondisi David Ozora Tiba di RS Mayapada Pasca Dianiaya, Dokter: Koma dan Paru-parunya Berdahak

Kamis, 20 Juli 2023 | 12:37 WIB
Ungkap Kondisi David Ozora Tiba di RS Mayapada Pasca Dianiaya, Dokter: Koma dan Paru-parunya Berdahak
dr. Yeremia Tatang dari Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, menyebut otak David Ozora tidak bisa pulih 100 persen. Hal itu disampaikan saat jadi saksi di sidang dengan terdakwa Mario Dandy, Kamis (20/7/2023). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - dr. Yeremia Tatang mengungkapkan kondisi ihwal David Ozora tiba di Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) pasca dianiaya oleh Mario Dandy, Shane Lukas dan terpidana anak AG (15).

Tatang menjelaskan setiba di RS Mayapada, David dalam kondisi koma. Tubuh David sama sekali tidak merepons ketika dirangsang oleh pihak dokter.

"Sewaktu korban datang pertama kali, itu kondisi gimana?" tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/7/2023).

"Dia koma, GSC-nya tiga tidak ada respons dari mata, motorik dan berbahasa jadi tidak ada respon sama sekali," kata Tatang.

Baca Juga: Jalan Miring Imbas Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Bakal Temui Gus Mus, Untuk Apa?

Tatang mengatakan David awalnya ditempatkan di unit gawat darurat (UGD) RS Mayapada. Tatang dan timnya pun melakukan pengecekan awal di tubuh David.

David Latumahina bersama kedua orangtuanya. [Twitter @seeksixsuck]
David Latumahina bersama kedua orangtuanya. [Twitter @seeksixsuck]

Hasilnya, tim dokter menemukan ada dahak kental di paru-paru David. Setelah pengecekan luka luar, David kemudian dipindahkan ke ruangan ICU.

"Saat saya terima itu kondisnya samgat tidak bagus GCS-nya tiga dan itu di paru-parunya bunyi dahaknya sangat kental sekali," ucap Tatang.

"Jadi itu kondisi awal?" tanya hakim

"Iya Yang Mulia," jawab Tatang.

Baca Juga: Tak Bantah Kesaksian Paman David Ozora, Mario Dandy: Saya Main HP di Ruang Penyidik

Adapun dalam sidang ini Tatang diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat berencana David.

David diketahui dirawat sekitar 53 hari di RS Mayapada pasca insiden penganiayaan oleh Mario, Shane dan terpidana anak AG (15).

Akibat perbuatannya, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI