Suara.com - Korban mutilasi Sleman yakni mahasiswa inisial R hampir dipastikan adalah Redho Tri Agustian (20), mahasiswa aktif Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Hal itu karena polisi sebelumnya mengungkap hasil tes sidik jari yang 99 persen identik dengan Redho.
Selain itu, polisi juga mengungkap bahwa korban meninggal akibat 'aktivitas tak wajar" sebelum dimutilasi. Namun, polisi tak menjelaskan lebih detail terkait maksud aktivitas tak wajar itu. Simak penjelasan tentang mistteri aktivitas tak wajar yang jadi penyebab Redho tewas berikut ini.
Lakukan Aktivitas Tak Wajar
Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengungkap kedua pelaku, yakni W (29) dan RD (38) serta korban R saling mengenal melalui media sosial. Mereka baru pertama kali bertemu di Jogja pada malam kejadian pembunuhan, Selasa (11/7/2023).
Baca Juga: Tantang PSS Sleman, 22 Pemain PSIS Semarang Sudah di Yogyakarta, Vitinho Dipastikan Absen
"Mereka berkumpul melakukan aktivitas yang tidak wajar berupa kekerasan atau aktivitas kekerasan berlebihan," kata Endriadi di Jogja pada Selasa (18/7/2023).
Namun, polisi belum menjelaskan lebih detail tentang aktivitas kekerasan seperti apa yang dimaksud. Hanya saja mereka menyebut aktivitas kekerasan itu menyebabkan korban R meninggal.
"Dari kekerasan berlebihan itu korban meninggal dunia," lanjut Endriadi.
Bukan hanya detail aktivitas kekerasan, interaksi pelaku dan korban di media sosial juga masih jadi misteri. Endriadi hanya menyebut pelaku mengenal korban R dalam sebuah grup komunitas di media sosial Facebook.
"Jadi pelaku dan korban saling kenal, mereka kenal di grup yang ada di medsos. Hasil pemeriksaan kita sudah 3 sampai 4 bulan (kenal). Ketemu pertama," ucap endriadi.
Baca Juga: Tandang ke Markas PSS Sleman, PSIS Semarang Bidik Kemenangan di Stadion Maguwoharjo
Alasan Mutilasi Korban R
Endriadi menjelaskan pelaku RD dan W seketika panik mengetahui korban R meninggal dunia. Keduanya lantas terpikir untuk menghilangkan jejak peristiwa tewasnya korban dengan cara mutilasi.
RD dan W kemudian memutilasi jasad korban R menjadi beberapa bagian. Keduanya juga bahkan merebus pergelangan kaki dan tangan R untuk menghilangkan sidik jari korban.
Kedua pelaku lalu melanjutkan aksi mereka dengan menyebar potongan tubuh R ke sejumlah lokasi. Termasuk mengubur kepala korban di pekarangan wilayah Merdikorejo, Tempel Sleman. Sementara itu bagian tubuh R lainnya disebar di beberapa tempat termasuk di wilayah Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi Sleman.
RD dan W kini masih ditahan untuk menjalani serangkai pemeriksaan. Kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kontributor : Trias Rohmadoni