Dokter RS Mayapada Kuningan Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini

Kamis, 20 Juli 2023 | 09:41 WIB
Dokter RS Mayapada Kuningan Bersaksi di Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Hari Ini
Terdakwa Mario Dandy saat menajlani persidangan kasus penganiayaan David Ozora. (Suara.com/Alfian Winanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Kamis (20/7/2023) dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.

Adapun persidangan beragendakan pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum. Ahli yang bakal diperiksa sebagai saksi adalah Dokter Rumah Sakit (RS) Mayapada Kuningan, Yeremia Tatang.

"Dokter Tatang (dari) Mayapada Kuningan," ujar kuasa hukum David, Melissa Anggraeni saat dikonfirmasi, Kamis.

Melissa menuturkan, hanya satu orang saksi ahli yang akan dimintai keterangan dalam sidang hari ini.

Baca Juga: Disita di Polsek Pesanggrahan, Paman David Heran Jeep Rubicon Mario Dandy Dipakai AG: Dia yang Setir Mobil

Seperti diketahui, David dirawat selama 56 hari di RS Mayapada pasca insiden penganiayaan oleh Mario, Shane dan terpidana anak AG (15).

Akibat perbutannya, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI