Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut pemeriksaan terhadap saksi-saksi rencananya akan dimulai pada pekan depan.
"Minggu depan akan dilaksankan komfirmasi dengan para saksi-saksi," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Kekinian menurut Whisnu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan hasil analisis atau LHP dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Ingin Selamatkan Al Zaytun: Produknya Bagus
"Minggu ini pendalaman terkait transaksi-transaksi keuangan dan berkoordinasi dengan team dari PPATK," katanya.
Rekening Dibekukan
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyebut PPATK telah membekukan 145 dari 367 rekening Panji gumilang dan Ponpes Al Zaytun. Ratusan rekening tersebut dibekukan usai ditemukan adanya dugaan TPPU hingga penggelapan.
"Tentang tindak pidana pencucian uang kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait itu misalnya, tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan Dana Bos," kata Mahfud kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/7/2023).
Menurut Mahfud, LHA PPATK terhadap ratusan rekening ini juga telah diserahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
"Itu sudah kami laporkan ke polisi ke Bareskrin. Satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," pungkasnya.