Suara.com - Pengusaha kaya raya asal Brebes bernama Windu Aji Sutanto (WAS) kini tengah ditetapkan sebagai tersangka dan terlibat beberapa kasus korupsi.
Pria yang kerap dijuluki Crazy Rich Brebes ini ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama perjanjian PT Antam pada Selasa (18/7/2023).
WAS dituding terlibat dalam praktik kotor kepengurusan biji nikel.
WAS dalam beberapa selang waktu juga terseret dalam pusaran kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Ia bersama 11 nama lainnya dituding menerima uang haram dari kasus korupsi tersebut.
Sebelum terjaring sejumlah kasus dalam waktu yang bersamaan, WAS dikenal publik dengan segudang bisnis hingga menjadi sosok yang tajir melintir.
Berikut profil Crazy Rich Brebes yang borongan kasus korupsi.
Profil Windu Aji Sutanto: Terlibat bisnis tambang 'haram', pernah gelar giveaway Pilkades
Mengutip biodata Windu Aji Sutanto, ia dilahirkan di Desa Wangandalem, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada 1976.
WAS memiliki segudang gurita bisnis yang bergerak di bidang pertambangan. Adapun ia merupakan pemegang saham mayoritas dari PT Lawu Agung Mining (LAM), sebuah kontraktor tambang nikel di wilayah konsesi Antam di tahun 2022–2025.
Baca Juga: Gaduh usai Luhut Sebut OTT KPK Kampungan: Dinilai Bikin Korupsi Merajalela
PT LAM tak lain merupakan pihak yang memberikan delegasi mandat menambang ke perusahaan lain di wilayah konsesi tersebut. Padahal kala itu, Antam belum memiliki izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).