Suara.com - Mahkamah Agung (MA) secara resmi akhirnya melarang pengadilan untuk mengabulkan atau mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Ini dia fakta larangan nikah beda agama.
Seperti yang diketahui, nikah beda agama (misalnya pria non -uslim dengan Muslimah) menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hukum negara dan agama Islam.
Oleh karena itu, MK memutuskan untuk menolak gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan yang diajukan pria bernama E Ramos Petege, usai ia gagal mengikat jalonan asmaranya dengan sang kekasih lantaran adanya perbedaan agama.
Fakta Larangan Nikah Beda Agama
Berikut ini fakta-fakta larangan nilah beda agama yang penting untuk diketahui masyarakat:
1. Pernikahan Beda Agama Menyalahi UU RI Tentang Perkawinan
Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis mengungkapkan nikah beda agama bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Menyalahi Undang-undang Republik Indonesia yang mengatur tentang perkawinan,” jelas Kiai Cholil seperti yang dikutip dari mui.or.id.
Baca Juga: RESMI! Mahkamah Agung Larang Semua Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama, Netizen: Masih Waras
Di dalam UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Berdasarkan rumusan tersebut, menurut Kai Cholil bisa diketahui bahwa tidak ada perkawinan yang dianggap sah di luar hukum masing-masing agama dan kepercayaan. Adapun ketentuan ini menunjukan jika perkawinan dinyatakan sah apabila ditetapkan berdasarkan dengan hukum agama yang berlaku.
Sama seperti keputusan di atas, melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pasal 4 disebutkan bahwa, “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”.
2. Bertentangan dengan Hukum Islam yang Melarang Tegas Pernikahan Beda Agama
Sebagaiman diatur dalam Alquran, salah satunya yaiti dalam surat al-Baqarah ayat 221. Berikut arti surat al-Baqarah ayat 221:
“Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman….”
3. Bertentangan dengan Keputusan Organisasi Islam di Indonesia
Oraganisasi Islam Indonesia, di antaranya Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah secara tegas telah melarang masyarakat menikah beda agama.
4. Pernikahan Beda Agama tidak Dicatat di Disdukcapil
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi buka suara mengenai larangan MA untuk mengabulkan permohonan nikah beda agama ini. Menurutnya, dalam Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menjelaskan, bahwa pencatatan pernikahan hanya berlaku bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.
Sedangkan, perkawinan yang telah ditetapkan oleh pengadilan adalah pernikahan yang dilakukan antarumat berbeda agama dan juha keyakinan.
"Artinya, perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan, kecuali ada penetapan pengadilan," ungkap Teguh.
Dengan diterbitkannya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, Teguh menegaskan, jika Dinas Dukcapil akan tetap berada pada ranah regulasi, termasuk juga terhadap pelayanan pencatatan perkawinan.
Itulah tadi fakta larangan nikah beda agama. Semoga menambah informasi!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari