Suara.com - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Budyanto Djauhari terhadap istrinya, TM, yang tengah hamil viral di sosial media. Terbaru, polisi mengungkap hasil visum TM dan menjelaskan kondisinya setelah mendapatkan penganiayaan.
Dijelaskan oleh Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto, TM mengalami luka berat di bagian hidung dan juga mata. Aliran darah yang paling berat ada di bagian mata TM.
Faisal menjelaskan bahwa saat ini TM telah mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Polri. Korban juga menjalani pemeriksaan kejiwaan karena mengalami trauma berat yang dia alami.
Lebih lanjut, Faisal menjelaskan luka di bagian mata dan hidung TM akibat adanya KDRT kini berangsur membaik. Saat ini, polisi tengah menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh psikiater.
Baca Juga: 6 Fakta Suami KDRT Istri Hamil: Ancam Bunuh Keluarga, Kabur hingga Nangis Usai Terciduk
Tak hanya itu, Faisal juga turut mengungkap kondisi kandungan TM. Ia menerangkan bahwa kandungannya dalam kondisi baik-baik saja.
Motif Budyanto Aniaya Istri
Diketahui, Budyanto menganiaya sang istri sampai terluka parah karena korban mencurigai dirinya berselingkuh. Sepasang suami istri tersebut kemudian terlibat cekcok dan akhirnya terjadilah KDRT.
Peristiwa penganiayaan TM ini terjadi di sebuah perumahan yang ada di kawasan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Budyanto kemudian menghilang dan kabur-kaburan setelah aksi KDRT-nya viral di media sosial.
Namun, setelah melakukan penindakan dan pencarian, pihak kepolisian pun berhasil meringkus Budyanto di salah satu apartemen yang ada di Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Profil Budyanto Suami yang KDRT Istri Hamil: Mantan Napi Narkoba, Nangis Saat Diciduk
Positif Sabu
Setelah ditangkap, polisi akhirnya menahan Budyanto Djauhari. Mulanya, polisi tak menahan Budyanto dan hanya mengenakan wajib lapor.
Namun, Polres Tangerang Selatan akhirnya menangkap Budyanto karena dianggap tidak kooperatif dalam proses penyelidikan.
Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan urine terhadap Budyanto, di mana hasilnya ternyata positif narkoba jenis sabu. Hal itu membuat polisi menilai aksi KDRT yang dilakukan oleh Budyanto dilakukan karena pengaruh sabu.
Ancam Membunuh Keluarga Korban
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga berhasil menguak ancaman yang dilakukan oleh Budyanto kepada korban. Saat berada di ruangan merokok Polres Tangerang, Budyanto sempat mengirimkan pesan kepada TM yang tengah terbaring di rumah sakit.
Budyanto mengancam akan membunuh korban dan keluarga korban. Pesan tersebut dikirimkan melalui fitur voice note aplikasi WhatsApp.
Kini Budyanto telah ditetapkan sebagai tersangka. Sosoknya dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa