Selain itu, Islah juga menambahkan alasan pembubaran HTI dan FPI di masa lalu karena melakukan gerakan harokah berbasis kekerasan dan kebencian. Proses pembubaran yang dilakukan pemerintah pun cukup mudah, yakni dengan tidak memperpanjang izin.
"Sangat gampang sekali, proses pembubaran HTI dan FPI ketika itu adalah dengan tidak memperpanjang izinnya, Jadi pemerintah punya kartu truf untuk menyetop izinnya, dan dengan sendirinya organisasi itu menjadi taking down," lanjutnya.
Perbedaan respons pemerintah dalam menangani HTI-FPI dengan Al Zaytun lebih rumit. Al Zaytun memiliki aset besar dan menjadi episentrum banyak orang. Di Al Zaytun, banyak sekali orang yang menimba ilmu.
Hal itulah, kata Islah, yang menjadi faktor pembeda, yakni untuk menuntut ilmu, bukan ormas politik atau gerakan pragmatisme politik.
Namun Islah menyampaikan pula meski Al Zaytun berdiri sebagai lembaga pendidikan, dalam keberlangsungannya pondok itu diubah menjadi mesin uang dan harokah politik maupun ideologi tertentu oleh Panji Gumilang.
Islah berpersan inilah waktunya pemerintah membuka celah agar dapat segera menyelesaikannya. Dalam hal ini, Kemenag wajib turut serta dengan penegakan hukum pidana atau perdata.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma