Hukuman Melanggar Perlintasan Kereta Api, Denda hingga Penjara Menanti dari Kecelakaan KA Brantas vs Tronton

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 19 Juli 2023 | 18:48 WIB
Hukuman Melanggar Perlintasan Kereta Api, Denda hingga Penjara Menanti dari Kecelakaan KA Brantas vs Tronton
Petugas berusaha mengevakuasi gerbong penumpang kereta api KA 112 Brantas usai menabrak truk tronton di perlintasan kereta api JPL 6 KM 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol, Madukoro Raya, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023). [ANTARA FOTO/Makna Zaezar]. - Hukuman Melanggar Perlintasan Kereta Api, Denda hingga Penjara Menanti dari Kecelakaan KA Brantas vs Tronton
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Demikian informasi menganai hukuman yang mengancam pelanggar perlintasan kereta api jika tidak mengikuti aturan yang telah berlaku. Semoga tidak ada lagi kecelakaan di rel kereta api sehingga tidak ada pihak yang dirugikan karenanya.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI