Hukuman Melanggar Perlintasan Kereta Api, Denda hingga Penjara Menanti dari Kecelakaan KA Brantas vs Tronton

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 19 Juli 2023 | 18:48 WIB
Hukuman Melanggar Perlintasan Kereta Api, Denda hingga Penjara Menanti dari Kecelakaan KA Brantas vs Tronton
Petugas berusaha mengevakuasi gerbong penumpang kereta api KA 112 Brantas usai menabrak truk tronton di perlintasan kereta api JPL 6 KM 1+523 petak jalan Jerakah - Semarang Poncol, Madukoro Raya, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/7/2023). [ANTARA FOTO/Makna Zaezar]. - Hukuman Melanggar Perlintasan Kereta Api, Denda hingga Penjara Menanti dari Kecelakaan KA Brantas vs Tronton
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kecelakaan kereta api KA Brantas dengan truk tronton di perlintasan rel kereta Semarang Poncol membuat penundaan jadwal keberangkatan kereta. Terkait kejadian ini, melalui akun media sosialnya, PT KAI mengingatkan tentang hukuman melanggar perlintasan kereta api.

Dari video yang beredar, terlihat bahwa kecelakaan tersebut sampai menyebabkan ledakan karena kereta menabrak truk tronton yang tidak bisa bergerak di tengah rel. Bahkan tidak sedikit netizen yang mempertanyakan tentang hukuman melanggar perlintasan kereta api.

Sebab, meski tidak menyebabkan korban jiwa, kecelakaan tersebut tentu meninggalkan rasa takut bagi para penumpang dan masinis. 

Hukuman melanggar perlintasan kereta api

Baca Juga: Pasca Kereta Api Brantas Tabrak Truk, Perjalanan Kereta Sudah Kembali Normal

Melalui Siaran Pers sesaat setelah kecelakaan, Kereta Api Indonesia melalui akun Twitter officialnya kembali mengingatkan bahwa pengendara yang akan melintasi rel wajib berhenti di rambu tanda STOP terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menyeberang.

Berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 tertulis aturan sebagai berikut.

Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

  • Berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu Kereta Api (KA) sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
  • Mendahulukan kereta api, dan
  • Memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel.

Jika ada pengguna jalan raya yang tidak mentaati peraturan tersebut, maka akan dikenai sanksi hukuman yang telah tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 296 yang berbunyi sebagai berikut.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana yang di maksud dalam pasal 114 huruf a dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Baca Juga: Truk Hantam Keras KA Brantas hingga Timbulkan Ledakan Hebat, Tak Ada Korban Meninggal

Kecelakaan tersebut diketahui bukan hanya menyebabkan rasa trauma pada penumpang tetapi juga terganggunya perjalanan kereta lain yang perlu melintasi jalur yang sama. Terlebih, ada bangkai truk yang tersangkut di jembatan penyeberangan.

Demikian informasi menganai hukuman yang mengancam pelanggar perlintasan kereta api jika tidak mengikuti aturan yang telah berlaku. Semoga tidak ada lagi kecelakaan di rel kereta api sehingga tidak ada pihak yang dirugikan karenanya.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI