Suara.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mendalami kasus dugaan penipuan aplikasi e-commerce Jombingo. Tercatat sudah dua korban yang melaporkan kasus ini dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 42,1 juta.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, kedua korban masing-masing berinisial N dan EN.
"Sementara ini yang melapor sebagai korban baru dua," kata Ade kepada wartawan, Rabu (19/7/2023).
Dari hasil pemeriksaan awal, lanjut Ade, korban terjerumus ke dalam aplikasi tersebut usai mendapat pesan email dari orang tak dikenal dengan alamat [email protected].
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Mario Teguh, Polisi Panggil Pelapor dan Saksi
Ketika itu, terduga pelaku menawarkan korban untuk bergabung dengan janji-janji uang komisi.
"Korban tertarik mengunduh dan instal aplikasi," tutur Ade.
Setelah bergabung, korban lantas diminta melakukan top up atau mengisi dana mencapai Rp20 juta secara bertahap.
Syarat tersebut diberlakukan agar korban dapat menjalankan transaksi jual beli di aplikasi tersebut.
Namun setelah berjalan beberapa waktu, korban nyatanya tidak bisa menarik saldo yang mereka miliki. Atas hal itu mereka merasa dirugikan alias telah tertipu hingga melapor ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Polda Sulsel Periksa Korban Penipuan Ajudan Pribadi Besok
Kekinian menurut Ade, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Koordinasi dilakukan untuk menelusuri legalitas hingga latar belakang pemilik usaha PT Bingoby Digital Kreasi selaku pengelola aplikasi Jombingo
"Satgas Waspada Investasi pada tanggal 8 Juli 2023 telah menerbitkan siaran Pers yang menyatakan bahwa Aplikasi Jombingo telah diblokir dan dihentikan sementara kegiatannya," katanya.