Ketiga nama tersebut yakni AS yang berperan sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.
Kemudian ada pula IS yang merupakan pendiri Al-Zaytun, dan LS yakni mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII).
Klarifikasi dengan Kemenag dan Kantor Wilayah
Ramadhan juga menyampaikan pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan mengundang Kementerian Agama.
Tak hanya itu, pihaknya turut mengundang Kantor Wilayah yang berkaitan dengan mekanisme dana BOS.
Bekerja sama dengan PPATK
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, kepolisian tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan bersama tim PPATK untuk mendalami transaksi keuangan dari rekening yang telah dibekukan.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan ada 145 rekening berisi kegiatan Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang yang dibekukan PPATK. PPATK menduga adanya dugaan pencucian uang.
Baca Juga: Dirumorkan Dekat, Panji Gumilang Akui Bangga Terhadap Soeharto: Pak Harto Itu Lain
“Misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan. Tindak pidana penggunaan dana BOS," ujar Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Selasa (11/7/2023).