Masalah Lagi, 4 Fakta Panji Gumilang Diduga Gelapkan Uang Zakat di Al Zaytun

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 19 Juli 2023 | 17:53 WIB
Masalah Lagi, 4 Fakta Panji Gumilang Diduga Gelapkan Uang Zakat di Al Zaytun
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023) malam. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Muncul laporan penyalahgunaan zakat di Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang. Kuasa hukum Panji, Hendra Effendi meminta pelapor tidak menimbulkan kegaduhan.

"Yang melaporkan, apakah zakat diberikan ke Al Zaytun? Apakah mereka pernah bersedekah ke Al Zaytun?" tanya Hendra Effendi pada Selasa (18/7/2023). 

"Berapa jumlah sumbangan yang mereka berikan? Jangan sekadar membuat laporan sembarangan, nanti mereka dilaporkan balik, belum siap," sambungnya.

Hendra meminta agar pelapor tidak melakukan provokasi umat. Ia mengaku tidak memiliki pemahaman terkait pengelolaan zakat di ponpes tersebut. Meski begitu, ia memastikan ponpes itu didirikan oleh yayasan, bukan lembaga pengelola zakat.

Baca Juga: Dirumorkan Dekat, Panji Gumilang Akui Bangga Terhadap Soeharto: Pak Harto Itu Lain

Berkaitan dengan itu, berikut fakta-fakta Panji Gumilang diduga selewengkan zakat di Al Zaytun.

Polisi dalami beberapa lampiran

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, laporan itu hadir dalam bentuk aduan masyarakat. Pelapor adalah Forum Indramayu Menggugat (FIM) yang melaporkan dugaan itu kepada Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).

Lampiran tersebut berisi pengajuan soft copy transaksi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rekening tersebut atas nama Mahas al Zaytun sebanyak 3 rekening. Kemudian ada pula atas nama PG sebanyak 2 rekening dan J sebanyak 1 rekening.

Polisi kantongi 3 nama

Baca Juga: CEK FAKTA: Resmi Ditahan Hari Ini, Panji Gumilang Ditangkap Brimob Atas Perintah Kapolri dan Mahfud MD

Kasus Panji Gumilang tersebut kini ditangani oleh Dittipideksus dengan Dittipidum Bareskrim Polri. Ramadhan menyampaikan, kepolisian telah mengantongi 3 nama atas dugaan penyalahgunaan zakat.

Ketiga nama tersebut yakni AS yang berperan sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan yang terafiliasi dengan Panji Gumilang.

Kemudian ada pula IS yang merupakan pendiri Al-Zaytun, dan LS yakni mantan anggota Negara Islam Indonesia (NII).

Klarifikasi dengan Kemenag dan Kantor Wilayah

Ramadhan juga menyampaikan pihaknya akan melakukan klarifikasi dengan mengundang Kementerian Agama.

Tak hanya itu, pihaknya turut mengundang Kantor Wilayah yang berkaitan dengan mekanisme dana BOS.

Bekerja sama dengan PPATK

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan, kepolisian tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan bersama tim PPATK untuk mendalami transaksi keuangan dari rekening yang telah dibekukan.

Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan ada 145 rekening berisi kegiatan Ponpes Al Zaytun dan Panji Gumilang yang dibekukan PPATK. PPATK menduga adanya dugaan pencucian uang.

“Misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan. Tindak pidana penggunaan dana BOS," ujar Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Selasa (11/7/2023).

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI