Suara.com - Muncul laporan penyalahgunaan zakat di Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang. Kuasa hukum Panji, Hendra Effendi meminta pelapor tidak menimbulkan kegaduhan.
"Yang melaporkan, apakah zakat diberikan ke Al Zaytun? Apakah mereka pernah bersedekah ke Al Zaytun?" tanya Hendra Effendi pada Selasa (18/7/2023).
"Berapa jumlah sumbangan yang mereka berikan? Jangan sekadar membuat laporan sembarangan, nanti mereka dilaporkan balik, belum siap," sambungnya.
Hendra meminta agar pelapor tidak melakukan provokasi umat. Ia mengaku tidak memiliki pemahaman terkait pengelolaan zakat di ponpes tersebut. Meski begitu, ia memastikan ponpes itu didirikan oleh yayasan, bukan lembaga pengelola zakat.
Berkaitan dengan itu, berikut fakta-fakta Panji Gumilang diduga selewengkan zakat di Al Zaytun.
Polisi dalami beberapa lampiran
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, laporan itu hadir dalam bentuk aduan masyarakat. Pelapor adalah Forum Indramayu Menggugat (FIM) yang melaporkan dugaan itu kepada Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).
Lampiran tersebut berisi pengajuan soft copy transaksi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rekening tersebut atas nama Mahas al Zaytun sebanyak 3 rekening. Kemudian ada pula atas nama PG sebanyak 2 rekening dan J sebanyak 1 rekening.
Polisi kantongi 3 nama
Baca Juga: Dirumorkan Dekat, Panji Gumilang Akui Bangga Terhadap Soeharto: Pak Harto Itu Lain
Kasus Panji Gumilang tersebut kini ditangani oleh Dittipideksus dengan Dittipidum Bareskrim Polri. Ramadhan menyampaikan, kepolisian telah mengantongi 3 nama atas dugaan penyalahgunaan zakat.