Suara.com - Danu Arman yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Provinsi Banten akhirnya dipecat dari jabatannya.
Pemecatan itu terkait kasus yang menjeratnya, dimana ia dan sejumlah rekannya ketahuan mengonsumsi sabu di ruang kerja.
Danu dan komplotannya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten pada 17 Mei 2022 lalu. Kasusnya kini telah bergulir ke ranah hukum.
Seperti apa sosok Danu Arman yang baru saja dipecat sebagai hakim gegara nyabu? Simak ulasannya berikut ini.
Baca Juga: Saat jadi Wabup, Lucky Hakim Sebut Janda di Indramayu Setiap Bulannya Selalu Bertambah 700 Orang
Dari informasi yang dihimpun, diketahui kalau hakim Danu Arman memiliki rekam jejak yang akrab dengan masalah.
Akibat permaslaahan itu, ia kerap kali dimutasi dari satu pengadilan ke pengadilan lainnya. Ia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Gianyar, bali hingga Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Di PT Aceh, Danu pernah menyandang sebagai hakim nonpalu, hingga akhirnya ia dimutasi ke Bangka Belitung.
Terakhir, ia dimutasi ke PN Rangkasbitung pada awal 2022, hingga akhirnya dirinya tersandung kasus narkoba dengan rekannya bernama Yudi.
Pernah diskors dua tahun
Baca Juga: Kurir Sabu 115 Kilogram di Palembang Dituntut Hukuman Mati
Ketika bertugas di Gianyar, Bali, hakim Danu pernah diusut Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) karena diduga menjadi perebut istri orang, yakni istri dari seorang hakim berinisial P.
Atas kasus itu, KY menyatakan seharusnya Danu dipecat dari jabatannya. Namun menurut MA, hakim tersebut cukup diberikan skors selama dua tahun.
Akhirnya Danu Arman dijatuhi sanksi dipindahkan dari PN Gianyar, Bali ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Istri Danu juga dipindahkan dari PN Tabanan bali ke PN Jantho, Aceh.
Hakim P yang istrinya direbut oleh Danu, juga dimutasi dari PN Waingapu ke PN Bangkalan, Jawa Timur. Sementara istri hakim P juga dipindahlan ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung ketika itu, pemindahan dua pasang pasutri hakim itu dilakukan agar rumah tangga mereka bisa kembali harmonis.
Namun setelah dipindah ke Aceh, Danu tetap menjalani skorsing selama dua tahun. Setelah itu barulah Danu dipindah ke Bangka Belitung, lalu ke PN Rangkasbitung hingga tersandung kasus narkoba.
Memelas agar tak dipecat
Seiring dengan kasus narkoba yang menjeratnya, hakim Danu Arman diseret ke Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar oleh MA dan KY.
Dalam nota pembelaannya, Danu memelas dan memohon agar tidak dipecat dan bisa terus berkarier sebagai hakim.
Ia mengakui kesalahannya karena telah mengonsumsi sabu. Namun ia menyatakan hal itu dilakukan karena godaan dari rekannya, Yudi Rozadinata.
"Yang mulia, di dalam hati kecil saya benar-benar merasa sedih dan sungguh menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, serta memohon agar masih diberikan kesempatan untuk berkarir sebagai hakim dan memperbaiki diri saya," kata Danu saat sidang MKH di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Kontributor : Damayanti Kahyangan