Suara.com - Danu Arman yang merupakan Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Provinsi Banten akhirnya dipecat dari jabatannya.
Pemecatan itu terkait kasus yang menjeratnya, dimana ia dan sejumlah rekannya ketahuan mengonsumsi sabu di ruang kerja.
Danu dan komplotannya ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten pada 17 Mei 2022 lalu. Kasusnya kini telah bergulir ke ranah hukum.
Seperti apa sosok Danu Arman yang baru saja dipecat sebagai hakim gegara nyabu? Simak ulasannya berikut ini.
Dari informasi yang dihimpun, diketahui kalau hakim Danu Arman memiliki rekam jejak yang akrab dengan masalah.
Akibat permaslaahan itu, ia kerap kali dimutasi dari satu pengadilan ke pengadilan lainnya. Ia pernah bertugas di Pengadilan Negeri Gianyar, bali hingga Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
Di PT Aceh, Danu pernah menyandang sebagai hakim nonpalu, hingga akhirnya ia dimutasi ke Bangka Belitung.
Terakhir, ia dimutasi ke PN Rangkasbitung pada awal 2022, hingga akhirnya dirinya tersandung kasus narkoba dengan rekannya bernama Yudi.
Pernah diskors dua tahun
Baca Juga: Saat jadi Wabup, Lucky Hakim Sebut Janda di Indramayu Setiap Bulannya Selalu Bertambah 700 Orang
Ketika bertugas di Gianyar, Bali, hakim Danu pernah diusut Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) karena diduga menjadi perebut istri orang, yakni istri dari seorang hakim berinisial P.