Geram Kasus Suami Aniaya Istri Hamil Tak Langsung Ditahan Polisi, Puan Maharani: Jangan Tunggu Viral!

Rabu, 19 Juli 2023 | 13:01 WIB
Geram Kasus Suami Aniaya Istri Hamil Tak Langsung Ditahan Polisi, Puan Maharani: Jangan Tunggu Viral!
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta aparat kepolisian lebih tegas dalam menangani kasus seorang suami yang menganiaya istrinya sedang hamil di Serpong, Tangerang Selatan. Pasalnya, pelaku bernama Budyanto Djauhari (38) yang menganiaya istrinya TM (21) hingga babak belur tak langsung ditahan oleh polisi. 

Polisi baru menahan pelaku setelah kasus ini viral di media sosial.

"Seperti yang pernah saya sampaikan, penanganan kasus secara maksimal seharusnya tidak menunggu viral terlebih dahulu,” kata Puan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/7/2023).

Puan menilai perbuatan pelaku merupakan suatu tindakan yang sangat jahat. Dia menilai semestinya polisi menahan Budyanto sejak awal penangkapan.

Baca Juga: Tampil Berhijab Tanpa Atribut Partai, Puan Maharani: Muka Saya Udah Banteng, Kan?

“Jangan ada toleransi untuk KDRT. Kejadian di Serpong ini sangat jahat karena penganiayaan dilakukan dengan keji saat istri sedang mengandung anak dari pelaku sendiri. Sejak pemeriksaan seharusnya sudah ditahan,” ujar Puan.

Tidak ditahannya Budyanto dan penganiayaan yang menimpa korban, membuat putri Megawati Soekarnoputri ini miris. erlebih penganiayaan itu dilakukan oleh suami kepada istrinya yang sedang hamil.

"Kejadian ini membuat kita miris, khususnya bagi kaum perempuan dan istri. Bagaimana seorang suami yang harusnya melindungi malah melakukan perbuatan penganiayaan," tuturnya.

Motif Penganiayaan

Untuk diketahui, Budyanto, pelaku penganiayaan istrinya TM (21) hingga babak belur, kini telah diringkus petugas Polres Tangerang Selatan.

Baca Juga: Suami Penganiaya Istri Hamil di Tangsel Sempat Tak Ditahan Polisi, Puan PDIP Ngamuk: Ini Sangat Jahat!

Motif pelaku aniaya istri yang videonya viral di media sosial lantaran kesal dituduh selingkuh.

"Pelaku kesal istrinya protektif dan dituduh selingkuh serta ancam akan membawa anaknya," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto saat rilis kasus, Selasa (18/7).

Peristiwa KDRT itu terjadi di kediaman korban dan pelaku di Serpong Park Cluster Diamond D6 nomor 31, Kelurahan Jelupang, Serpong Utara, Tangsel pada 12 Juli 2023.

Akibat penganiayaan itu, kata Faisal, korban alami luka di bagian hidung dan kelopak mata kiri.

"Hasil visum korban alami luka lebam kehitaman di kelopak mata kiri, bengkak dan kemerahan di kedua pipi, garis tulang hidung geser ke arah kanan dan luka lain di bagian kanan serta betis," papar Faisal.

Faisal menyebut, korban masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.

Korban juga akan diperiksa kejiwaannya akibat trauma yang didapat usai dianiaya.

"Kondisi saat ini mulai membaik. Korban masih di rumah sakit sampai dokter menyatakan korban boleh pulang," ungkap Faisal.

Kapolres Minta Maaf

Faisal Febrianto mengatakan, pelaku diringkus di salah satu apartemen di Kota Bandung.

"Tersangka BD ditangkap dini hari pukul 01.30 WIB di Kota Bandung," kata Faisal di Mapolres Tangsel, Selasa (18/7).

Dalam kesempatan itu, Faisal mengakui adanya kesalahan penyidik yang tak menahan Budyanto meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya selaku Kapolres Tangsel, sebagai atasan penyidik memohon maaf kepada masyarakat semuanya. Tentunya kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik ke depannya," kata Faisal.

Faisal menerangkan, alasan pihaknya tak melakukan penahanan terhadap tersangka Budyanto Djauhari lantaran menunggu kepastian dari ahli soal luka yang dialami korban.

"Untuk keyakinan penyidik kita perlu keterangan ahli bahwa luka itu berat atau ringan. Makanya dengan jaminan orang tua tersangka kami mewajibkan lapor," terangnya.

"Masalah penahanan kita memang menunggu apabila visum keluar luka berat, kita harus tahan. Akibat kurang pekanya penyidik, masalahnya jadi viral," sambung Faisal.

Atas kasus tersebut, Budyanto Djauhari dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI