Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta aparat kepolisian lebih tegas dalam menangani kasus seorang suami yang menganiaya istrinya sedang hamil di Serpong, Tangerang Selatan. Pasalnya, pelaku bernama Budyanto Djauhari (38) yang menganiaya istrinya TM (21) hingga babak belur tak langsung ditahan oleh polisi.
Polisi baru menahan pelaku setelah kasus ini viral di media sosial.
"Seperti yang pernah saya sampaikan, penanganan kasus secara maksimal seharusnya tidak menunggu viral terlebih dahulu,” kata Puan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/7/2023).
Puan menilai perbuatan pelaku merupakan suatu tindakan yang sangat jahat. Dia menilai semestinya polisi menahan Budyanto sejak awal penangkapan.
“Jangan ada toleransi untuk KDRT. Kejadian di Serpong ini sangat jahat karena penganiayaan dilakukan dengan keji saat istri sedang mengandung anak dari pelaku sendiri. Sejak pemeriksaan seharusnya sudah ditahan,” ujar Puan.
Tidak ditahannya Budyanto dan penganiayaan yang menimpa korban, membuat putri Megawati Soekarnoputri ini miris. erlebih penganiayaan itu dilakukan oleh suami kepada istrinya yang sedang hamil.
"Kejadian ini membuat kita miris, khususnya bagi kaum perempuan dan istri. Bagaimana seorang suami yang harusnya melindungi malah melakukan perbuatan penganiayaan," tuturnya.
Motif Penganiayaan
Untuk diketahui, Budyanto, pelaku penganiayaan istrinya TM (21) hingga babak belur, kini telah diringkus petugas Polres Tangerang Selatan.
Baca Juga: Tampil Berhijab Tanpa Atribut Partai, Puan Maharani: Muka Saya Udah Banteng, Kan?
Motif pelaku aniaya istri yang videonya viral di media sosial lantaran kesal dituduh selingkuh.