Suara.com - Dua pelaku mutilasi di Sleman, DIY, yakni W (29) dan RD (38), membuang potongan tubuh korbannya, seorang mahasiswa berinisial R ke sejumlah titik. Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi mengatakan hal ini dilakukan untuk menghilangkan jejak.
Sebelum dibuang, beberapa bagian tubuh korban juga sempat direbus. Hal ini juga merupakan upaya dari kedua pelaku untuk menghilangkan sidik jari. Lantas, di mana saja sebaran lokasi pembuangan potongan tubuh itu? Berikut informasi selengkapnya.
Sebaran Lokasi Potongan Tubuh Korban Mutilasi
Endriadi menjelaskan potongan tubuh itu ditemukan dalam kondisi hanya dibuang dan dikubur di beberapa titik.
Baca Juga: Timeline Redho Kenal Pelaku sampai Jadi Korban Mutilasi: Berawal dari Grup Facebook
Pihaknya menemukan kepala korban yang dikubur di dekat Sungai Krasak, Merdikorejo, Tempel, Sleman. Lalu, di Kali Nyo, ada tulang dan organ dalam.
Selanjutnya, daging dan organ dalam, pakaian, hingga sandal milik korban juga ditemukan di Kali Nyamplung, Jlegongan, Margorejo, Tempel. Tak hanya itu, polisi pun menemukan potongan daging di Sungai Nglinting dan barang lain di Jalan Magelang.
Kronologi
Kasus tersebut diawali dengan kekerasan yang dialami korban. Peristiwa ini terjadi di kos W di kawasan Krapyak, Triharjo, Kapanewon Sleman, pada Selasa (11/7/2023). Akibat aksi itu, korban tewas dan kedua pelaku lantas panik.
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku memutuskan untuk memutilasi tubuh korban menjadi beberapa bagian. Potongan itu kemudian direbus dan dimasukkan ke plastik. Setelahnya, pelaku W sempat survei lokasi untuk membuang jasad korban.
Baca Juga: Fakta Kasus Mutilasi di Sleman: Bagian Tubuh Ditemukan Warga saat Memancing
Bagian tubuh korban yang direbus itu adalah pergelangan tangan dan kaki. Fakta ini ditemukan saat proses autopsi. Para pelaku kemudian membuang potongan tubuh korban ke sejumlah titik. Dari sini, polisi pun mulai menyelidiki kasus tersebut.
Sementara itu, para pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial. Ketiganya tergabung dalam grup Facebook dengan aktivitas tak wajar. Namun, terkait aktivitas apa yang dimaksud tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Endriadi.
Para pelaku dan korban merencanakan pertemuan di kos W hingga berujung insiden mengerikan. Usai membunuh dan memutilasi, W dan RD melarikan diri ke Bogor. Namun, tak berselang lama, polisi pun berhasil menangkap keduanya.
Atas perbuatan kejinya, W dan RD dijatuhkan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Kedua pelaku yang tega membunuh dan memutilasi rekannya itu pun terancam hukuman mati.
Sementara identitas korban mulai terungkap usai polisi menemukan kesamaan antara sidik jari potongan tubuh dengan pria yang dilaporkan hilang. R, dinyatakan hilang dan sang bibi membuat laporan ke Polsek Kasihan pada Kamis (13/7/2023).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti