Suami Penganiaya Istri Hamil di Tangsel Sempat Tak Ditahan Polisi, Puan PDIP Ngamuk: Ini Sangat Jahat!

Rabu, 19 Juli 2023 | 12:01 WIB
Suami Penganiaya Istri Hamil di Tangsel Sempat Tak Ditahan Polisi, Puan PDIP Ngamuk: Ini Sangat Jahat!
Suami Penganiaya Istri Hamil di Tangsel Sempat Tak Ditahan Polisi, Puan PDIP Ngamuk: Ini Sangat Jahat! [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mengkritik pihak kepolisian yang tidak langsung menahan Budyanto Djauhari (38) yang menganiaya istrinya TM (21) yang sedang hamil hingga babak belur di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Puan menilai perbuatan pelaku merupakan suatu tindakan yang sangat jahat. Dia menilai semestinya polisi menahan BD sejak awal penangkapan.

“Jangan ada toleransi untuk KDRT. Kejadian di Serpong ini sangat jahat karena penganiayaan dilakukan dengan keji saat istri sedang mengandung anak dari pelaku sendiri. Sejak pemeriksaan seharusnya sudah ditahan,” ungkap Puan dalam kepada wartawan, Rabu (19/7/2023).

Tidak ditahannya Budyanto dan penganiayaan yang menimpa korban, membuat cucu Bung Karno ini merasa miris. Terlebih penganiayaan itu dilakukan oleh suami kepada istrinya yang sedang hamil.

Baca Juga: Jawaban Hasto Ditanya Soal KTA Andika Perkasa: Dia Lebih Dari Anggota PDIP

Ketua DPP PDIP Puan Maharani di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). (Suara.com/Bagaskara)
Ketua DPP PDIP Puan Maharani di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). (Suara.com/Bagaskara)

"Kejadian ini membuat kita miris, khususnya bagi kaum perempuan dan istri. Bagaimana seorang suami yang harusnya melindungi malah melakukan perbuatan penganiayaan," ujar Puan.

Puan mendesak kepolisian harus tegas menangani perkara penganiayaan dan tidak hanya menunggu peristiwa tersebut viral.

"Kepolisian harus tegas dalam menangani peristiwa ini, serta berikan perlindungan dan pendampingan bagi korban," papar dia.

"Seperti yang pernah saya sampaikan, penanganan kasus secara maksimal seharusnya tidak menunggu viral terlebih dahulu,” imbuhnya.

Motif Suami Aniaya Istri

Baca Juga: Misi Di Balik Kedatangan Budiman Sudjatmiko Ke Kartanegara: Bujuk Prabowo Jadi Duet Ganjar?

Untuk diketahui, Budyanto, pelaku penganiayaan istrinya TM (21) hingga babak belur, kini telah diringkus petugas Polres Tangerang Selatan.

Motif pelaku aniaya istri yang videonya viral di media sosial lantaran kesal dituduh selingkuh.

"Pelaku kesal istrinya protektif dan dituduh selingkuh serta ancam akan membawa anaknya," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto saat rilis kasus, Selasa (18/7/2023).

Peristiwa KDRT itu terjadi di kediaman korban dan pelaku di Serpong Park Cluster Diamond D6 nomor 31, Kelurahan Jelupang, Serpong Utara, Tangsel pada 12 Juli 2023.

Akibat penganiayaan itu, kata Faisal, korban alami luka di bagian hidung dan kelopak mata kiri.

"Hasil visum korban alami luka lebam kehitaman di kelopak mata kiri, bengkak dan kemerahan di kedua pipi, garis tulang hidung geser ke arah kanan dan luka lain di bagian kanan serta betis," papar Faisal.

Faisal menyebut, korban masih menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.

Korban juga akan diperiksa kejiwaannya akibat trauma yang didapat usai dianiaya.

"Kondisi saat ini mulai membaik. Korban masih di rumah sakit sampai dokter menyatakan korban boleh pulang," ungkap Faisal.

Kapolres Minta Maaf

Faisal Febrianto mengatakan, pelaku diringkus di salah satu apartemen di Kota Bandung.

"Tersangka BD ditangkap dini hari pukul 01.30 WIB di Kota Bandung," kata Faisal di Mapolres Tangsel, Selasa (18/7/2023).

Faisal juga mengakui adanya kesalahan penyidik yang tak menahan Budyanto meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya selaku Kapolres Tangsel, sebagai atasan penyidik memohon maaf kepada masyarakat semuanya. Tentunya kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik ke depannya," kata Faisal.

Faisal menerangkan, alasan pihaknya tak melakukan penahanan terhadap tersangka Budyanto Djauhari lantaran menunggu kepastian dari ahli soal luka yang dialami korban.

"Untuk keyakinan penyidik kita perlu keterangan ahli bahwa luka itu berat atau ringan. Makanya dengan jaminan orang tua tersangka kami mewajibkan lapor," terangnya.

"Masalah penahanan kami memang menunggu apabila visum keluar luka berat, kami harus tahan. Akibat kurang pekanya penyidik, masalahnya jadi viral," sambung Faisal.

Dalam kasus ini, Budyanto dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI