Suara.com - Jajaran Ditreskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kronologi kasus pembunuhan dengan mutilasi yang terjadi di Sleman pada Selasa (11/7/2023) lalu. Dua pelaku yang telah ditangkap adalah RD (38) warga Jakarta Selatan dan W (29) warga Magelang, Jawa Tengah.
Sementara itu, korban diduga kuat adalah Redho Tri Agustian (20), mahasiswa aktif Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang juga dilaporkan hilang sejak Selasa (11/7/2023) silam. Simak penjelasan tentang timeline Redho kenal pelaku sampai jadi korban mutilasi berikut ini.
Kenalan di Grup Facebook
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengungkap awal mula korban dan dua pelaku berkenalan melalui grup Facebook. Disebutkan mereka bertiga tergabung dalam komunitas yang mewadahi aktivitas tidak wajar.
Baca Juga: Fakta Kasus Mutilasi di Sleman: Bagian Tubuh Ditemukan Warga saat Memancing
"Korban dengan terduga pelaku dua orang ini saling kenal melalui media sosial dan tergabung dalam Facebook Group," ungkap Endriadi dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda DIY pada Selasa (18/7/2023).
"Mereka tergabung dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar," lanjutnya.
Bertemu di Kos Pelaku
Berawal dari media sosial, ketiganya lantas memutuskan untuk bertemu. RD yang sampai di Jogja kemudian dijemput W untuk bertemu RTA pada Selasa (11/7/2023) malam.
Lokasi kos tersebut berada di Desa Krapyak, Kecamatan Triharjo, Kabupaten Sleman. Dalam kos itu, korban dan kedua pelaku disebut-sebut melakukan aktivitas tak wajar.
Baca Juga: Kronologi Mutilasi Sleman Versi Polisi: Kenalan di FB hingga Korban Direbus
"Mereka melakukan (hal) kekerasan satu sama lain, terjadi berlebihan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," ungkap Endriadi.
Lakukan Aktivitas Tak Wajar
Walau demikian, Endriadi belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait aktivitas tak wajar yang dilakukan korban dan kedua pelaku.
"Jadi terkait (itu), sementara bahasa kami (menggunakan) bahasa tidak wajar," katanya.
Wadirreskrimum Polda DIY AKBP Tri Panungko menambahkan bahwa pihaknya berjanji akan membeberkan hasil pendalaman secara lengkap terkait kasus mutilasi ini. Termasuk menjelaskan maksud dari aktivitas tak wajar tersebut.
"Kita pasti sampaikan detailnya nanti, pendalaman membutuhkan waktu mencocokkan dengan keilmuan scientific investigation, psikologi forensik, psikologi klinis, tes DNA. Hasil kita cocokkan (sehingga) data sudah akurat lalu pasti kita sampaikan, kita tidak mau berspekulasi," ujar Tri Panungko.
Tri Panungko melanjutkan bahwa pihaknya juga sudah membentuk tim satgas siber untuk melakukan monitoring hasil digital forensik. Dia meminta publik bersabar dan memberikan waktu karena masih bekerja mengungkap kasus tewasnya RTA.
Pelaku Mutilasi Korban
Endriadi kemudian menjelaskan bahwa pelaku RD dan W seketika panik mengetahui RTA meninggal dunia. Keduanya lantas terpikir untuk menghilangkan jejak peristiwa tewasnya korban dengan cara mutilasi.
RD dan W lantas memutilasi jasad korban menjadi beberapa bagian. Keduanya juga bahkan merebus pergelangan kaki dan tangan korban untuk menghilangkan sidik jari korban.
"Setelah dipotong-potong dimasukan ke dalam plastik," ujar Endriadi.
Sebar Potongan Tubuh Korban
Kedua pelaku lalu melanjutkan aksi mereka dengan menyebar potongan tubuh korban ke sejumlah lokasi. Termasuk mengubur kepala korban di pekarangan wilayah Merdikorejo, Tempel Sleman. Sedangkan bagian tubuh korban lainnya disebar di beberapa tempat termasuk di wilayah Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi Sleman.
Setelah itu, kedua pelaku kembali ke kos korban. RD yang berasal dari luar Jogja disebutkan langsung pulang.
Potongan tubuh korban diketahui pertama kali ditemukan di Sungai Bedog, perbatasan Kalurahan Bangunkerto dengan Kalurahan Wonokerto pada Rabu (12/7/2023) petang.
Kekinian, RD dan W masih ditahan guna menjalani serangkai pemeriksaan. Keduanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kontributor : Trias Rohmadoni