Jalan Miring Imbas Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Bakal Temui Gus Mus, Untuk Apa?

Rabu, 19 Juli 2023 | 11:04 WIB
Jalan Miring Imbas Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Bakal Temui Gus Mus, Untuk Apa?
Jalan Miring Imbas Dianiaya Mario Dandy, David Ozora Bakal Temui Gus Mus, Untuk Apa? [Twitter @seeksixsuck]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jonathan Latumahina bakal membawa putranya David Ozora, korban penganiayaan berat Mario Dandy dkk untuk menemui Cendekiawan Mustofa Bisri atau Gus Mus. Rencana itu beretemu Gus Mus itu disampaikan oleh pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023) kemarin.

Melissa awalnya membeberkan kondisi David Ozora kini sedang menjalani rawat jalan setelah diizinkan oleh pihak dokter rumah sakit untuk dibawa pulang ke rumahnya

"Dokter aja dari Ruang ICU di Rumah Sakit Mayapada langsung segera meminta ortu David bawa pulang. Lanjutkan pengobatan di rumah tanpa ada perawatan di rumah sakit layaknya yang umum," kata Melissa.

Melissa menyebut David mengalami kerusakan parah di bagian otak. Kedua orang tua David kemudian bernisiatif untuk membawa anaknya bertemu Gus Mus.

Baca Juga: Tak Bantah Kesaksian Paman David Ozora, Mario Dandy: Saya Main HP di Ruang Penyidik

"Karena apa? Yang parah ini di bagian otak. Sehingga, kemarin memang benar bahwa orang tua David membawa David ke Gus Mus itu ketemu," ujar Melissa.

KH A Mustofa Bisri atau Gus Mus (YouTube/NU Online)
KH A Mustofa Bisri atau Gus Mus (YouTube/NU Online)

Kata Melissa, langkah itu diambil dalam rangka perawatan lanjutan untuk David. Sampai sekarang, putra dari Jonathan Latumahina itu masih belum bisa berjalan normal.

"Itu memang bagian dari dazar dan ikhtiar untuk pengobatan David. Teman-teman bisa melihat jika David berjalan masih miring. Keseimbangannya juga belum normal. Apalagi Ini masih banyak pemulihan, tetapi kan masih terus diupayakan kesehatan," ungkap Melissa.

Untuk diketahui, David dianiaya Mario Dandy di depan Komplek Grand Permata Cluster Boulevard, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB.

Akibat perbutannya, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Baca Juga: Disita di Polsek Pesanggrahan, Paman David Heran Jeep Rubicon Mario Dandy Dipakai AG: Dia yang Setir Mobil

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI