Suara.com - Dalam pelaksanaan upacara peringatan proklamasi kemerdekaan Indonesia, masyarakat pasti sudah tidak asing dengan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau disingkat Paskibraka. Sebagaimana diketahui, Paskibra memiliki tugas utama mengibarkan bendera merah putih. Lantas bagaimana sejarah Paskibraka?
Paskibra memiliki sejarah panjang yang kemudian pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun 2015 yang mengatur tentang Penyelanggaran Kegiatan Pengibar Bendera Pusaka.
Berdasarkan aturan itu dijelaskan jika Paskibraka terlahir bersama dengan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang dikumandangkan di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56, Jakarta, pada Jumat, 17 Agustus 1945 tepat pukul 10.00 pagi.
Sejarah Paskibra
Baca Juga: Heboh Siswa Lolos Seleksi Tiba-tiba Dibatalkan, Apa Syarat Menjadi Paskibraka Nasional?
Adanya Paskibra dalam upacara HUT RI, bermula dari perintah Presiden Soekarno kepada ajudannya, Mayor M. Husein Mutahar. Soekarno memerintahkan Husein Mutahar untuk mempersiapkan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945, yang berlokasi di halaman Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta.
Kala itu, Mutahar memiliki suatu gagasan jika sebaiknya pengibaran bendera merah putih dilakukan oleh para pemuda yang berasal dari seluruh penjuru Tanah Air. Sebab mereka merupakan generasi penerus bangsa. Akan tetapi karena gagasan tersebut tidak mungkin terlaksana, Mutahar pun hanya bisa menghadirkan lima orang pemuda (3 orang putra dan 2 orang putri) yang masing-masing berasal dari berbagai daerah dan kebetulan tengah berada di Yogyakarta.
Lima orang yang ditunjuk tersebut melambangkan Pancasila yang berjumlah lima butir. Sejak saat itu, hingga tahun 1949, pengibaran bendera pusaka di istana presiden Yogyakarta tetap dilaksanakan dengan cara yang sama dan tidak ada perubahan yang berarti.
Saat Ibukota kembali ke Jakarta pada tahun 1950, Mutahar tidak lagi bertugas menunjuk anggota pengibaran bendera pusaka. Pengibaran bendera pada setiap 17 Agustus di Istana Merdeka akan dilaksanakan oleh Rumah Tangga Kepresidenan hingga tahun 1966. Selama periode tersebut, anggota pengibar bendera ditunjuk dari para pelajar dan juga mahasiswa di Jakarta.
Kemudian pada tahun 1967, Husein Mutahar dipanggil oleh presiden saat itu, Soeharto, untuk kembali menangani masalah pengibaran bendera pusaka. Dengan gagasan dasar dari pelaksanaan upacara proklamasi tahun 1946 di Yogyakarta, ia kemudian merubah lagi formasi pengibaran menjadi 3 kelompok yang dijuluki sesuai dengan jumlah anggotanya, yakni:
Baca Juga: Profil Harmin Ramba, Kepala Kesbangpol Sultra yang Dipolisikan usai Siswa Tak Lolos Paskibraka
• Pasukan 17 disebut pengiring (pemandu),
• Pasukan 8 disebut pembawa bendera (inti),
• Pasukan 45 disebut pengawal.
Jumlah ini adalah simbol dari tanggal Proklamasi Kemerdekaan RI, yang jatuh pada 17 Agustus 1945 (17-8-45). Di waktu itu, dengan situasi kondisi yang seadanya, Mutahar hanya melibatkan putra dari daerah yang berada di Jakarta. Dan mereka merupakan anggota Pandu/Pramuka untuk dapat melaksanakan tugas sebagai pengibaran bendera pusaka.
Awalnya, untuk kelompok yang berjumlah 45 (pengawal) akan terdiri dari para Mahasiswa AKABRI (Generasi Muda ABRI), akan tetapi karena kondisi yang tak memungkinkan rencana itu tidak dapat dilaksanakan. Lalu usul lain dari anggota pasukan khusus l ABRI (seperti RPKAD, PGT, KKO, dan juga Brimob) juga sangat sulit.
Hingga pada akhirnya, Mutahar mengambil dari Pasukan Pengawal Presiden (PASWALPRES) yang mudah dihubungi lantaran mereka semua bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta. Sehingga mulai tanggal 17 Agustus tahun 1968, petugas pengibar bendera merah putih adalah para pemuda utusan dari provinsi. Namun karena belum semua provinsi mengirimkan utusan ini sehingga masih harus ditambah oleh mantan anggota pasukan tahun 1967.
Hingga pada tanggal 5 Agustus 1969, di Istana Negara Jakarta tengah berlangsung upacara penyerahan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih serta reproduksi Naskah Proklamasi oleh presiden Suharto kepada Gubernur atau Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia.
Bendera pusaka duplikat yang terdiri dari 6 carik kain, dikibarkan untuk menggantikan bendera pada peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1969 di Istana Merdeka Jakarta. Kemudian, Bendera Pusaka bertugas mengantar dan juga menjemput bendera duplikat yang tengah dikibar/diturunkan.
Kemudian pada tahun 1969, anggota pengibar bendera pusaka mengalami perubahan. Anggota paskibra merupakan para remaja siswa SLTA se-tanah air yang merupakan perwakilan dari seluruh provinsi di Indonesia, dan setiap provinsi akan diwakili oleh sepasang remaja putra dan putri.
Istilah yang digunakan sejak tahun 1967 hingga tahun 1972 masih sama yaitu Pasukan Pengerek Bendera Pusaka. Kemudian baru pada tahun 1973, Idik Sulaiman mengusulkan aaty nama untuk Pengibar Bendera Pusaka dengan istilaj Paskibrakaka.
Diketahui sebutan PAS berasal dari Pasukan, KIB berasal dari Kibar yang mengandung pengertian pengibar. Lalu ada RA yang berarti bendera dan KA memiliki makna Pusaka. Mulai pada saat itu, anggota pengibar bendera pusaka disebut dengan istilah Paskibrakaka.
Demikianlah sejarah Paskibraka yang bertugas mengibarkan bendera pusaka setiap peringatan HUT RI 17 Agustus. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari