Kejagung Minta Airlangga Hadir Senin 24 Juli Jelaskan Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Rabu, 19 Juli 2023 | 05:50 WIB
Kejagung Minta Airlangga Hadir Senin 24 Juli Jelaskan Terkait Kasus Korupsi Ekspor CPO
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bakal diperiksa kejagung. (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mangkir dari pemanggilan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI pada Selasa (18/7/2023).

Sedianya Ketum Partai Golkar itu dimintai keterangan sebgaia saksi dalam penanganan perkara tidak pidana korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kepala Pusat Perangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan Airlangga tidak memberikan konfirmasi terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik.

"Ketidakhadiran dari saksi AH (Airlangga Hartarto) kami tunggu sampai jam enam lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya," ucap Ketut di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Ia menuturkan, sebelumnya Airlangga mengkonfirmasi akan hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 16.00 WIB, namun hingga petang tidak kunjung hadir tanpa pemberitahuan.

Lebih lanjut, Ketut menyebut penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menko Airlangga pada Senin (24/7). Sedangkan surat pemanggilan baru akan dilayangkan pada Kamis (20/7).

"Kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin tanggal 24 Juli," kata Ketut.

Kasus Ekspor CPO

Ketut menyebut pemanggilan Airlanggar Hartarto dalam penyidikan perkara ekspor CPO terkait dengan tiga tersangka korporasi bukan lagi terkait terpidana Lin Che Wei yang dalam perkara tersebut pernah menjadi staf ahli Menko Perekonomian.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp 5,7 Triliun, Crazy Rich Brebes Windu Aji Sutanto Ditahan Kejagung

"Bahwa yang bersangkutan dipanggil atas nama tiga tersangka korporasi. Lin Che Wei sudah lewat, jadi enggak perlu lagi dilakukan pemanggilan untuk atas nama terpidana, tapi khusus pemeriksaan tersangka korporasi," tutur Ketut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI