Dituntut Sembilan Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU, Penasihat Hukum Angin Prayitno Aji Bacakan Pledoi

Selasa, 18 Juli 2023 | 21:00 WIB
Dituntut Sembilan Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan TPPU, Penasihat Hukum Angin Prayitno Aji Bacakan Pledoi
Eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji. [Suara.com/Faqih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketujuh entitas tersebut yakni Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (PT WKL), PT Link Net, CV Perjuangan Steel (CV PS), PT Indolampung Perkasa, PR Rigunas Agri Utama (PT RAU) dan PT Esta Indonesia.

Selain itu, Angin juga dituntut TPPU. Ia mengaburkan uang hasil gratifikasi dengan membelikan aset berupa tanah, dan bangunan, serta mobil mewah.

Total, Angin telah melakukan money laundry sebesar Rp44 miliar. Termasuk akumulasi gratifikasi dan suap yang diterimanya dari para wajib pajak yang ada dalam perkra PT Gunung Madu, PR Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI