Suara.com - Penasihat hukum eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji, David Fernando membacakan pledoi atas tuntutan kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ia mengatakan, dalam nota pembelaannya menyatakan jika Angin Prayitno Aji tidak pernah meminta fee selama menjadi Direktur Pemeriksaan dan Penagingahan (P2) Ditjen Pajak.
"Terdakwa tidak pernah berupaya mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan, dari peserta wajib pajak," katanya di ruang sidang, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Selain itu, penasihat hukum juga membantah terkait dengan pembagian fee hasil pemberian dari para wajib pajak.
Baca Juga: Mengingat Modus Gayus Tambunan dan Angin Prayitno, Rafael Alun Bakal Bernasib Sama?
"Tidak ada pembagian hasil untuk pejabat struktural, sebagaimana skema untuk terdakwa sebagai direktur oleh kasubdit sebesar 50 persen, dan 50 persen untuk tim pemeriksaan," jelasnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji selama 9 tahun atas perkara gratifikasi dan TPPU.
Hal tersebut dibacakan dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (27/6/2023) kemarin.
Angin Prayitno juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider kurungan pengganti selama enam bulan.
Saat itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim agar Angin Prayitno membayar pidana pengganti Rp 29.505.167.100.000.
Baca Juga: Siapa Angin Prayitno Aji? inilah Tersangka Suap yang Akui Kenal Rafael Alun
JPU menyatakan, jika angin Prayitno Aji telah menerima gratifikasi Rp 29,5 miliar, dari enam perusahaan dan satu perorangan dalam kurun wakru 2014-2019. Ketujuh entitas yang memberikan gratifikasi kepada Angin Prayitno Aji merupakan para wajib pajak.
Ketujuh entitas tersebut yakni Ridwan Pribadi, PT Walet Kembar Lestari (PT WKL), PT Link Net, CV Perjuangan Steel (CV PS), PT Indolampung Perkasa, PR Rigunas Agri Utama (PT RAU) dan PT Esta Indonesia.
Selain itu, Angin juga dituntut TPPU. Ia mengaburkan uang hasil gratifikasi dengan membelikan aset berupa tanah, dan bangunan, serta mobil mewah.
Total, Angin telah melakukan money laundry sebesar Rp44 miliar. Termasuk akumulasi gratifikasi dan suap yang diterimanya dari para wajib pajak yang ada dalam perkra PT Gunung Madu, PR Jhonlin Baratama, dan PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin).