Endriadi hanya menjelaskan bahwa ketiganya melakukan aktivitas berupa kegiatan kekerasan satu sama lain yang berlebihan, sehingga menyebabkan nyawa salah satunya melayang.
“Mereka ini (pelaku dan korban) tergabung dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar. Mereka melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain dan ini terjadi berlebihan, sehingga mengakibatkan korban meninggal,” ujar Endriadi.
Mutilasi dan rebus tubuh korban untuk hapus jejak
Melihat korban sudah tidak bernyawa, kedua pelaku kemudian panik. Mereka kemudian berusaha untuk menghilangkan jejak dengan cara melakukan pemotongan atau mutilasi terhadap tubuh korban.
Mulanya, kedua pelaku melakukan mutilasi pada bagian kepala, lalu pergelangan tangan dan kaki, dan juga bagian tubuh.
Tidak hanya sampai di situ, para pelaku juga dengan sadis merebus bagian pergelangan tangan dan kaki korban untuk menghilangkan jejak perbuatan mereka. Mereka berpikiran dengan merebus tubuh korban, maka bisa menghilangkan sidik jari.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Tak Hanya Periksa Psikologi Pelaku Mutilasi Sleman, Polisi Turut Lakukan Pendalaman Digital Forensik