Belakangan ini warga Turi, Sleman, dikejutkan dengan kasus mutilasi yang potongan tubuhnya berserakan di beberapa lokasi berbeda. Korban diketahui merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UMY, Redho Tri Agustian (20).
Adapun pelaku mutilasi Sleman merupakan dua orang pria berinisial W warga Magelang, Jawa Tengah, dan RD warga Bogor Jawa Barat. Pelaku dan korban, kata polisi, tergabung dengan komunitas Facebook yang melakukan aktivitas tak wajar.
Berikut ini merupakan fakta-faktanya.
Tergabung dalam komunitas 'tak wajar' di Facebook
Baca Juga: Tak Hanya Periksa Psikologi Pelaku Mutilasi Sleman, Polisi Turut Lakukan Pendalaman Digital Forensik
Setelah polisi mendalami kasus, ditemukan bahwa korban dengan pelaku saling mengenal satu sama lain. Mereka tergabung dalam Facebook Group.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi dalam konferensi pers di kantornya yang dilaksanakan pada Selasa (18/7/2023). Kemudian, W mengajak RD untuk pergi ke Yogyakarta untuk bertemu dengan korban.
Saat ini, polisi masih belum mau membeberkan nama komunitas atau Facebook Group apa yang diikuti oleh pelaku dan korban. Polisi beralasan masih membutuhkan beberapa waktu untuk menganalisis dan menyelidiki pembicaraan grup tersebut.
Kronologi pembunuhan korban
Pelaku RD mengaku datang ke Yogyakarta atas undangan W yang tinggal di Sleman, DIY. Ia datang pada Selasa (11/7/2023). Korban dan pelaku lalu bertemu di tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di kamar kos milik W yang berlokasi di kelurahan Triharjo, Sleman.
Baca Juga: Polisi Bakal Lakukan Pemeriksaan Psikologi Pelaku Mutilasi Turi Sleman
Setelah berkumpul, ketiganya melakukan aktivitas yang tidak wajar. Namun; Endriadi tidak menjelaskan lebih rinci kegiatan tidak wajar apa yang dimaksud.
Endriadi hanya menjelaskan bahwa ketiganya melakukan aktivitas berupa kegiatan kekerasan satu sama lain yang berlebihan, sehingga menyebabkan nyawa salah satunya melayang.
“Mereka ini (pelaku dan korban) tergabung dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar. Mereka melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain dan ini terjadi berlebihan, sehingga mengakibatkan korban meninggal,” ujar Endriadi.
Mutilasi dan rebus tubuh korban untuk hapus jejak
Melihat korban sudah tidak bernyawa, kedua pelaku kemudian panik. Mereka kemudian berusaha untuk menghilangkan jejak dengan cara melakukan pemotongan atau mutilasi terhadap tubuh korban.
Mulanya, kedua pelaku melakukan mutilasi pada bagian kepala, lalu pergelangan tangan dan kaki, dan juga bagian tubuh.
Tidak hanya sampai di situ, para pelaku juga dengan sadis merebus bagian pergelangan tangan dan kaki korban untuk menghilangkan jejak perbuatan mereka. Mereka berpikiran dengan merebus tubuh korban, maka bisa menghilangkan sidik jari.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa