Kronologi Tahanan Curanmor Tewas Dianiaya: 4 Oknum Polisi Jadi Tersangka di Banyumas

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 18 Juli 2023 | 19:55 WIB
Kronologi Tahanan Curanmor Tewas Dianiaya: 4 Oknum Polisi Jadi Tersangka di Banyumas
Ilustrasi penjara (Shutterstock).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Empat anggota polisi di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, menjadi tersangka dalam kasus tewasnya seorang tahanan pencurian sepeda motor aatu curanmor, Oki Kristodiawan (OK), pada (2/6/2023).

Oki diketahui merupakan warga Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas. Ia meninggal dunia setelah 16 hari mendekam di tahanan Mapolsek Baturraden. Diduga Oki menjadi korban penganiayaan di sel tahanan.

Keluarga korban mendapati jenazah penuh dengan luka karena benda tumpul dan tajam. Sementara itu, empat anggota polisi yang ditetapkan sebagi tersangka berpangkat brigadir. 

Dalam perkara ini, Ttim khusus dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah dikerahkan, ditambah dengan menggandeng Propam dan penyidik Polresta Banyumas untuk menyelidiki penyebab tewasnya Oki.

Baca Juga: Kronologi Doni Amansa Lolos Paskibraka Tapi Mendadak Diganti Anak Perwira Polisi

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, Oki meninggal karena dikeroyok oleh sesama tahanan di sel. Setidaknya ada 10 orang tahanan juga ditetapkan menjadi tersangka.

Sepuluh tahanan tersebut adalah DI (23), GW (25), SL (23), YT (38), AD (33), LE (24), ZA (19), YA (20), dan IW (27). Lebih lanjut, Luthfi menyebut setelah kematian Oki, pihaknya langsung memeriksa 11 anggota Polresta Banyumas.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, di antara tujuh anggota yang diperiksa terkait dengan kode etik tersebut, ada empat anggota yang masuk ke ranah pidana.

Tentang alasan pengeroyokan yang dilakukan oleh para tahanan, Luthfi menyebut ada kelalaian dari anggota yang berjaga, di mana mereka tidak mengawasi tahanan.

Luthfi juga mengatakan dirinya sudah memberikan peringatan kepada seluruh jajaran anggota kepolisian bahwa penegakan hukum tak bisa dilakukan dengan cara melanggar hukum.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Suami KDRT Istri Hamil di Tangsel, Kesal Dituduh Selingkuh

Sementara itu, keluarga Oki mengaku merasa belum puas jika hanya sesama tahanan yang diproses.

Kronologi penganiayaan korban

Pada 17 Mei 2023 malam, Oki dituduh mencuri sepeda motor. Ia kemudian dijemput oleh enam orang mengenakan pakaian preman dan mengaku sebagai anggota polisi.

Namun mereka tidak membawa surat perintah penangkapan dan langsung membawa Oki ke Polres Banyumas.

Lalu, pada 22 Mei 2023, surat penangkapan baru diterima oleh anggota keluarga disertai dengan adanya pesan untuk tidak boleh menjemput Oki selama 20 hari kemudian.

Pada 2 Juni 2023, anggota Polsek Baturraden, Banyumas, memberikan kabar kepada pihak keluarga bahwa Oki dalam kondisi kritis di RSUD Margono Soekarjo, Purwokerto. Keluarga pun diminta untuk datang menjenguk.

Namun, saat sedang dalam perjalanan ke rumah sakit, pihak keluarga mendapatkan kabar bahwa Oki sudah meninggal. Di rumah sakit, mayat Oki sudah terbungkus kain kafan dan dimasukkan ke keranda.

Bahkan, diakui oleh ayah Oki, Jakam, ia diminta untuk segera memakamkan putranya dan menandatangani selembar kertas yang berisikan penerimaan kematian Oki.

Namun, merasa ada yang janggal, pihak keluarga korban pun berinisiatif untuk membuka kafan dan menemukan luka di sekujur tubuh korban.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI