Suara.com - Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023 hingga 2028 memastikan pihaknya tidak memperbolehkan presiden dua periode mengajukan diri sebagai calon wakil presiden atau cawapres.
Penegasan ini terdapat dalam putusan penolakan gugatan uji materiil Pasal 169 huruf n UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang disahkan oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (18/7/2023).
Gugatan uji materiil tersebut diajukan oleh Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono. Terdapat dissenting opinion dalam Putusan Nomor: 56/PUU-XXI/2023, yakni terkait pemohon yang tidak memiliki kedudukan hukum.
Pasal 169 huruf n tersebut berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”
Baca Juga: Jokowi Penasaran Sosok Cawapres Anies Baswedan, Politisi PKS Beberkan Inisialnya TS
Berkaitan dengan hal itu, berikut ini profil Anwar Usman selaku Ketua MK.
Merujuk situs MK RI, Anwar Usman lahir pada tanggal 31 Desember 1956. Anwar berkecimpung di dunia hukum setelah menjadi salah satu hakim konstitusi pasca menyelesaikan pendidikan jenjang S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta.
Pendidikan Anwar Usman dimulai di SDN 03 Sila, Bima, NTT pada tahun 1969. Selama 6 tahun, ia melanjutkan ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri dan tamat pada tahun 1975.
Setelah itu, ia bekerja sebagai guru honorer di SD Kalibaru di Jakarta. Anwar kemudian melanjutkan pendidikan S1 di Fakultas Hukum dan berhasil lulus pada tahun 1984.
Anwar Usman adalah salah satu dari sedikit orang yang memilih jurusan tersebut, karena banyak yang melanjutkan ke IAIN Fakultas Tarbiyah atau Syariah, dan lainnya.
Baca Juga: Politisi Senior Sebut Airlangga Hartarto Bisa Jadi Bom Waktu bagi Golkar
Selama menjadi mahasiswa, Anwar aktif dalam kegiatan teater di bawah pengawasan Ismail Soebardjo. Anwar juga tercatat menjadi anggota Sanggar Aksara dan beradu akting dengan film yang dibintangi Nungki Kusumastuti, Frans Tumbuan dan Rini S Bono.
Namun, adegan Anwar berjalan dengan seorang perempuan dalam film tersebut menjadi kontroversi di kampung halamannya. Meskipun demikian, pengalaman di teater memberikan pengaruh yang kuat bagi Anwar.
Bagi Anwar, teater mengajarkan filosofi kehidupan terkait cara berperilaku dan berbicara. Anwar juga dapat mengatasi panggung dan gugup saat bersumpah di depan Presiden SBY.
Setelah lulus dari Fakultas Hukum pada tahun 1984, Anwar mencoba tes calon hakim dan berhasil lolos menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor pada tahun 1985.
Sosoknya juga berhasil menyelesaikan pendidikan magister di STIH IBLAM Jakarta pada tahun 2001, dan gelar doktor di Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada 2010.
Anwar Usman pernah menjabat sebagai Asisten Hakim Agung dari 1997 hingga 2003. Setelah itu, ia menjadi Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung dari 2003 hingga 2006.
Pada tahun 2005, Anwar Usman diberi tanggung jawab sebagai Hakim di Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun, ia tetap memegang posisi sebagai Kepala Biro Kepegawaian pada saat yang sama.
Selama menjalankan tugasnya, Anwar Usman selalu mengikuti prinsip-prinsip Rasulullah SAW. Ia memiliki tekad untuk selalu bertindak adil terhadap siapapun dan dalam situasi apapun.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma