Suara.com - Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana penyelewengan dana zakat oleh Pondok Pesantren Al Zaytun dan pimpinannya Panji Gumilang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dugaan penyelewengan dana zakat ini dilaporkan oleh Forum Indramayu Menggugat (FIM).
FIM diwakili oleh ASM membuat aduan ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).
"Telah menerima pengaduan dari Saudara ASM perwakilan dari Forum Indramayu Menggugat (FIM) kepada pihak Al Zaytun Saudara PG. Saudara ASM melampirkan dua buah screenshot sebagai barang bukti," ujar Ramadhan dalam rekaman suara yang disebar Humas Polri, Selasa (18/7/2023).
Baca Juga: Ini Hasilnya, PPATK Kirim Hasil Analisis Transaksi Keuangan dari 256 Rekening Panji Gumilang
Setelah diselidiki, Bareskrim menemukan sejumlah rekening yang sudah diminta dan dianalisa oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas nama Al-Zaytun dan Panji Gumilang.
"Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan, terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama Mahad al Zaytun (3 rekening), atas nama PG (2 rekening), dan atas nama J (1 rekening)," tuturnya.
Dari hasil penyelidikan rekening itu, Bareskrim mengantongi sejumlah nama berdasarakan inventarisasi pelapor. Mereka adalah AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa (terafiliasi PG), IS sebagai pendiri Al Zaytun, dan LS sebagai mantan NII.
"Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan yaitu melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Agama dan kantor wilayah terkait mekanisme dana BOS," jelas Ramadhan.
"Melaksanakan wawancara bersama Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama terkait Amil Zakat, melaksanakan wawancara dengan saudara AS selaku penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa," imbuhnya.
Baca Juga: Bareskrim Dalami Transaksi Keuangan Panji Gumilang
Temuan Mahfud MD
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuturkan pemerintah telah memblokir ratusan rekening yang berkaitan dengan kegiatan Pondok Pesantren Al-Zaytun dan pimpinannya Panji Gumilang.
"Kami telah bekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK mempunyai kaitan dengan pondok pesantren atau kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," ujar Mahfud kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/7/2023).
Dalam penjelasannya, Mahfud menyebut ada berbagai tindak pidana di dalam rekening tersebut. Mulai dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penggelapan.
"Yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait itu misalnya, tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan Dana Bos," kata Mahfud.
Mahfud menyampaikan hal tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Sebab, kekinian Bareskrim sedang menyidik kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
PPATK Blokir Rekening Panji Gumilang
Sebagai informasi, PPATK telah memblokir 256 rekening milik pimpinan Panji Gumilang.
"Iya (rekening diblokir). Dalam rangka proses analisis," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (7/72023).
Ivan enggan memaparkan nilai transaksi yang diblokir di rekening Panji Gumilang. Dia hanya mengatakan proses analisis masih terus dilakukan oleh PPATK.
Selain itu, PPATK juga memblokir 33 rekening bank atas nama Al Zaytun.
"Semua yang kami analisis (diblokir)," jelas Ivan.