Suara.com - Mario Dandy merespons kesaksian paman David Ozora, Rustam Hatala, yang menyebutnya bermain ponsel ketika ditangkap di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario menegaskan ia bermain ponselnya bukan ketika berada di ruang tahanan melainkan di ruangan penyidik.
"Saat di ruang tahanan saya bermain HP, itu bukan ruang tahanan, tapi ruang penyidik," ujar Mario di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/7/2023).
Mario juga menyampaikan ada perwakilan keluarganya yang berkunjung ke rumah sakit tempat David Ozora dirawat.
Baca Juga: Penasihat Hukum Mario Dandy Ajukan Permohonan Pemeriksaan Psikiater untuk Pembelaan di Persidangan
Dia membantah disebut ada orang suruhan keluarganya yang hendak melihat kondisi David dan meminta maaf pada keluarga David.
"Orang yang berkunjung ke RS itu bukan orang suruhan, tapi keluarga saya Yang Mulia," katanya.
Sebelumnya, Rustam Hatala menceritakan momen pertemuan pertamanya dengan Mario Dandy.
Keterangan itu disampaikan ketika Rustam ketika dihadirkan sebagai saksi secara daring di sidang kasus penganiayaan berat berencana David, Selasa (18/7/2023).
Rustam mengatakan ia mendatangi Polsek Pesanggrahan seusai keponakannya dianiaya secara sadis oleh Mario, Shane Lukas dan terpidana anak AG (15).
Baca Juga: Mario Dandy Sudah Memenuhi Unsur Penganiayaan Berat Berencana, Diungkap Pengacara David Ozora!
Di Polsek Pesanggrahan, Rustam mengaku bertemu dengan Shane dan Mario. Rustam melihat Mario tengah santai bermain ponselnya di sebuah ruangan di Polsek Pesanggrahan.
"Ketemu Mario dan Shane?" tanya hakim kepada Rustam ruang sidang PN Jaksel.
"Awal saya ketemu Shane dia di luar, dia mengaku teman David," jawab Rustam.
"Kalau Mario?" tanya hakim kemudian.
"Saya lihat dia (Mario) di dalam, dia lagi main handphone," jelas Rustam.
Atas hal itu, Rustam merasa heran. Rustam merasa Mario seperti orang yang sudah biasa ditangkap polisi.
"Saya masuk jam 2, baru mulai di BAP jam 5, di situ pada saat masuk memang saya agak sedikit penasaran dengan pelaku kok bisa main HP di dalam, santai, sepertinya dia sering melakukan kejahatan," papar Rustam.
Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.