TOK! MK Pastikan Jokowi Tidak Bisa Menjadi Calon Wakil Presiden

Selasa, 18 Juli 2023 | 17:49 WIB
TOK! MK Pastikan Jokowi Tidak Bisa Menjadi Calon Wakil Presiden
Hakim Konstitusi Anwar Usman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono.

Dengan begitu, Ketua MK Anwar Usman menegaskan pihaknya tidak memperbolehkan presiden dua periode untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

Putusan perkara 56/PUU-XXI/2023 itu mendapatkan disenting opinion atau pendapat berbeda dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh yang menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Baca Juga: Digadang Jadi Next Presiden, Prabowo Blak-Blakan Dapat Arahan Langsung dari Jokowi soal Ini

"Saya tetap berpendirian bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan mahkamah semestinya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Daniel.

Putusan ini menegaskan bahwa presiden yang telah menjabat dua periode, termasuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak bisa kembali maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Adapun bunyi Pasal 169 huruf n UU 7/2017 ialah 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama'.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI