Disita di Polsek Pesanggrahan, Paman David Heran Jeep Rubicon Mario Dandy Dipakai AG: Dia yang Setir Mobil

Selasa, 18 Juli 2023 | 17:28 WIB
Disita di Polsek Pesanggrahan, Paman David Heran Jeep Rubicon Mario Dandy Dipakai AG: Dia yang Setir Mobil
Disita di Polsek Pesanggrahan, Paman David Heran Jeep Rubicon Mario Dandy Dipakai AG: Dia yang Nyetir Mobil. (Instagram/__broden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Paman David Ozora, Rustam Hatala, mengaku bingung ketika melihat mobil Jeep Rubicon milik Mario Dandy mendadak keluar dari Polsek Pesanggrahan.

Kebingungan itu disampaikan Rustam ketika dihadirkan sscara daring sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana keponakannya.

Adapun yang duduk sebagai terdakwa adalah Mario dan Shane Lukas.

"Saudara yang melihat itu mobil itu keluar?" tanya hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: Syok Lihat Mario Dandy Santai Main HP Saat Ditahan Polisi, Paman David: Seperti Orang Sering Berbuat Kejahatan

"Betul Yang Mulia," jawab Rustam.

Terpidana anak AG (15) telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk bersaksi di sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (27/6/2023). (Suara.com/Rakha)
Terpidana anak AG (15) telah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk bersaksi di sidang Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (27/6/2023). (Suara.com/Rakha)

Rustam menilai seharusnya Rubicon itu disita dan dijadikan barang bukti tapi justru keluar kantor Polsek Pesanggrahan.

"Belakangan mobilnya kembali karena saya sempat menanyakan ke pihak kepolisan, kenapa, ini katanya mobil ini bagian dari barang bukti, tapi bisa keluar. Dari pihak kepolisian menyampaikan itu dipakai untuk jemput saksi begitu," tuturnya.

Rustam merasa heran mobil tersebut bisa melenggang keluar dari kantor polisi. Setiba kembali di Polsek Pesanggrahan, Rustam menyebut mobil itu dikemudikan oleh terpidana anak AG (15).

Tersangka Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane Lukas  (kanan) dan AG yang memakai peran pengganti (tengah) saat rekonstruksi penganiayaan di David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Alfian Winnato]
Tersangka Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane Lukas (kanan) dan AG yang memakai peran pengganti (tengah) saat rekonstruksi penganiayaan di David Ozora Latumahina di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). [Suara.com/Alfian Winnato]

"Saya lihat sendiri itu baru di situ saya, awalnya saya tak kenal anak AG ini, di situ dia yang setir mobil, dia yang turun, Shane di sebelah kirinya, dan ada salah satu ibu-ibu, saya tak kenal siapa, turun dari pintu belakang," paparnya.

Baca Juga: Saksi Ahli Sidang Mario Dandy Jelaskan Soal Peran Aktif dan Pasif di Kasus Penganiayaan David Ozora

Tak sampai di situ, Rustam semakin heran karena pelat nomor mobil Rubicon itu telah berganti.

Untuk diketahui, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI