Syok Lihat Mario Dandy Santai Main HP Saat Ditahan Polisi, Paman David: Seperti Orang Sering Berbuat Kejahatan

Selasa, 18 Juli 2023 | 16:51 WIB
Syok Lihat Mario Dandy Santai Main HP Saat Ditahan Polisi, Paman David: Seperti Orang Sering Berbuat Kejahatan
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio (tengah) saat tiba untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rustam Hatala, paman dari David Ozora menceritakan momen pertemuan pertamanya dengan Mario Dandy. Dia pun mengaku kaget melihat anak Rafael Alun Trisambodo itu masih asyik main ponsel saat ditahan polisi. 

Keterangan itu disampaikan ketika Rustam ketika dihadirkan sebagai saksi secara daring di sidang kasus penganiayaan berat berencana David, Selasa (18/7/2023).

Rustam mengatakan ia mendatangi Polsek Pesanggrahan seusai keponakannya dianiaya secara sadis oleh Mario, Shane Lukas dan terpidana anak AG (15).

Di Polsek Pesanggrahan, Rustam mengaku bertemu dengan Shane dan Mario. Rustam melihat Mario tengah santai bermain ponselnya di sebuah ruangan di Polsek Pesanggrahan.

Baca Juga: Saksi Ahli Sidang Mario Dandy Jelaskan Soal Peran Aktif dan Pasif di Kasus Penganiayaan David Ozora

"Ketemu Mario dan Shane?" tanya hakim kepada Rustam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Awal saya ketemu Shane dia di luar, dia mengaku teman David," jawab Rustam.

"Kalau Mario?" tanya hakim kemudian.

"Saya lihat dia (Mario) di dalam, dia lagi main handphone," jelas Rustam.

Atas hal itu, Rustam merasa heran. Rustam merasa Mario seperti orang yang sudah biasa ditangkap polisi.

Baca Juga: Hari Ini Paman David Ozora Bersaksi Di Sidang Mario Dandy Dan Shane Lukas

"Saya masuk jam 2, baru mulai di BAP jam 5, di situ pada saat masuk memang saya agak sedikit penasaran dengan pelaku kok bisa main HP di dalam, santai, sepertinya dia sering melakukan kejahatan," papar Rustam.

Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI