Suara.com - Seorang ayah di Kediri, Jawa Timur, bernama Suprapto tega memperkosa hingga membunuh anak kandungnya sendiri. Kasus ini terendus usai mayat korban berinisial DLK (20) ditemukan dalam karung di kawasan pesawahan. Polisi pun langsung menindaklanjuti.
Diketahui bahwa Suprapto mempunyai motif terkait aksi nekat dan bejat terhadap anak semata wayangnya itu. Ia juga saat ini telah diamankan polisi.
Berikut fakta-fakta lengkap soal ayah di Kediri yang memperkosa dan membunuh anaknya sendiri.
1. Kronologi
Baca Juga: Ricuh Gara-Gara Kedatangan Suporternya di Kediri, Arema FC Minta Maaf
Awalnya, pada Rabu (5/7/2023) malam, Suprapto dan anaknya terlibat adu mulut. Pelaku yang dipenuhi rasa emosi, membekap mulut serta hidung korban dengan tangan kirinya. Kemudian, ia juga mencekik korban dengan menggunakan tangan kanan.
Hal itu lantas membuat korban berontak hingga ingin buang air kecil. Namun, ia malah terpeleset dan pingsan usai kepalanya terbentur lantai. Suprapto kemudian membopongnya ke dalam kamar dan tega melakukan pemerkosaan.
Mirisnya, di tengah aksi itu, pelaku semakin emosi karena korban sempat tersadar. Suprapto kembali mencekik dan membekap mulut serta hidung korban. Usai merasa korban sudah tak bernyawa, ia langsung menutup mulut anaknya dengan memakai lakban.
Setelahnya, ia mengambil gelang dan cincin korban. Kedua tangan korban diikat dengan kerudung dan kakinya dililit memakai kain yang ada di atas kasur. Kemudian, ia mengambil 2 karung di samping lemari dan memasukkan tubuh anaknya ke sana.
Kemudian, karung berisi tubuh korban itu dibuang oleh Suprapto di kawasan persawahan. Baru-baru ini terungkap dari hasil autopsi jenazah bahwa saat dibuang, kondisi korban masih hidup. Korban meninggal lantaran lemas terbungkus karung dan terendam air.
Baca Juga: Suporter Kembali Berulah, Manajer Arema FC Minta Maaf
2. Motif
Polisi mengungkap motif Suprapto membunuh anaknya, yakni karena dendam sering dimaki. Pelaku mengaku korban sering melawan ucapannya sehingga ia merasa kesal. Korban juga diakuinya tidak pernah menyapa dan berbicara kepadanya.
"Motifnya pelaku dendam dengan korban karena korban sering memaki-maki tersangka serta tidak mau menyapa dan berbicara dengan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika, Senin (17/7/2023).
3. Pengakuan Suprapto
Kepada polisi, Suprapto mengaku sempat menasihati korban pada Rabu (5/7/2023) malam. Ia tidak menyetujui hubungan sang anak dengan kekasihnya karena ada kepercayaan berakibat fatal di masa depan. Ia lantas meminta Desy agar putus.
Lalu, terjadi adu mulut karena korban enggan memutuskan kekasihnya. Ia juga tidak ingin mendengarkan nasihat Suprapto lantaran ayahnya ini dikenal tak bertanggung jawab. Pelaku diketahui jarang memberi nafkah dan cinta kepada keluarganya.
Hal tersebut yang membuat korban malas menyapa Suprapto hingga ayahnya itu kesal dan marah. Sementara alasan memperkosa sang anak, pelaku berdalih ingin memeriksa keperawanannya. Sebab, korban diketahui sudah memiliki kekasih.
4. Pelaku Ingin Bunuh Diri dan Siapkan Wasiat
Setelah menghabisi nyawa anaknya, Suprapto rupanya berencana bunuh diri. Ia bahkan sudah menulis surat wasiat yang berisi permintaan maaf kepada orang tua hingga saudaranya. Lalu, ia juga turut membeberkan masalah antara dirinya dan sang istri.
Namun, surat wasiat yang ditulis tangan di sebuah kertas itu buram di beberapa bagian lantaran terkena air. Selain surat, polisi mengatakan bahwa Suprapto juga telah menyiapkan potas atau potasium. Racun ini rencananya bakal ia gunakan untuk bunuh diri.
5. Pelaku Sempat Kabur
Sebelum berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Kediri di sebuah SPBU di Tulungagung, Suprapto sempat kabur. Ia melarikan diri ke beberapa tempat hingga Jawa Tengah. Ia juga berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti warna motornya.
Begitu akan ditangkap, Suprapto masih berusaha kabur bahkan melawan hingga petugas terpaksa menembakkan peluru ke kakinya. Dikatakan oleh polisi, pelaku yang tega terhadap anaknya ini nekat dan ahli dalam upaya melarikan diri.
6. Pelaku Terancam Dipenjara 15 Tahun
Atas perbuatannya, Suprapto pun dijatuhi pasal berlapis yakni Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 Ayat 1, 3 KUHP. Ia terancam dihukum paling lama 15 tahun penjara.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti